DPRD MURA Segera Panggil Camat Muara Kelingi * Terkait Penolakan BPD Soal Usul PJS Kades dari Camat Firdaus
MURA, Liputan Sumsel.com,-DPRD Musi Rawas akan segera memanggil Camat Muara Kelingi buntut terjadi penolakan anggota BPD Desa Tanjung soal PJS Kades Desa Tanjung yang akan diusulkan oleh Camat Muara Kelingi, Firdausrawas.
Hal ini terungkap setelah perangkat Desa Tanjung mendatangi DPR Kab MURA untuk menyanpaikan aspirasi untuk menolak PJS Kades Tanjung yang diusulkan Camat Muara Kelingi.
"Kami menolak Usul PJS Kades Tanjung dari Camat karena perangkat BPD sudah musyawarah. Dan kami tidak menerima Sdr. Nasrul yang diusulkan camat dan kami tetap tegas mengusulkan Sdr. Yani berdasarkan hasil musyawarah desa", tegas Sutan Syahril selaku Ketua BPD Desa Tanjung dihadapan dewan yang menerima mereka.
Dalam pertemun bersama komisi I, Ketua BPD dan Perangkat Desa menyampaikan keluhan tentang permasalahan PJS Kades. "Kami ingin mempertanyakan statement pak Camat Firdaus yang menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan dan Guru tidak boleh menjadi PJS Kades berdasarkan Telek bupati", tegasnya kepada Ketua Komisi I.
Menurut Waisun anggota dewan Komisi I saat menerima pengaduan yang disampaikan Perangkat Desa Tanjung, hendaknya Camat harus bersikap bijak dan transparan jangan terlalu jauh terlibat dalam permasalahan ini. "Interest pribadi dan hubungan keluarga jangan dikaitkan dan dalam masalah ini harus segera diselesaikan", tegas Waisun seraya berharap Ketua Komisi untuk menindaklanjuti permasalahan ini, jangan sampai berlarut-larut.
Menurut Waisun, Ketua tidak ada peraturan yang nenyatakan bahwa Tenaga Kesehatan dan guru tidak boleh dicalonkan menjadi PJS Kades, memang sebaiknya harus dari PNS yang telah mendapat rekomendasi atau izin dari dinas bersangkutan. Peraturan menyatakan PJS tersebut harus dari hasil musyawarah desa dan disetujui oleh camat. Apalagi hal ini sudah di musyawarahkan oleh perangkat desa dan telah di tandatangani oleh camat. Sekarang yang jadi permasalahan mengapa camat mengusulkan Sdr. Nasrul. Padahal usulan Perangkat desa hasil musyawarah menunjuk Sdr. Yani dan telah ditandatangani oleh canat.
Hasil pertemuan Perangkat Desa bersama komisi I dihasilkan kesepakatan bahwa besok akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Camat Ma. Kelingi, Dinas BPMPD dan Kabag Hukum serta instansi yang berkaitan untuk penyelesaian permasalahan ini. Kami akan menindaklanjuti masalah ini, jika terbukti camat menyalah gunakan kewenangannya kami komisi I meminta kepada Bupati Musi Rawas untuk memberikan sanksi kepada Sdr. Firdaus selaku Camat Muara Kelingi tegasnya. (Camiel Coesar. Editor: Muslimin Baijuri)
Hal ini terungkap setelah perangkat Desa Tanjung mendatangi DPR Kab MURA untuk menyanpaikan aspirasi untuk menolak PJS Kades Tanjung yang diusulkan Camat Muara Kelingi.
"Kami menolak Usul PJS Kades Tanjung dari Camat karena perangkat BPD sudah musyawarah. Dan kami tidak menerima Sdr. Nasrul yang diusulkan camat dan kami tetap tegas mengusulkan Sdr. Yani berdasarkan hasil musyawarah desa", tegas Sutan Syahril selaku Ketua BPD Desa Tanjung dihadapan dewan yang menerima mereka.
Dalam pertemun bersama komisi I, Ketua BPD dan Perangkat Desa menyampaikan keluhan tentang permasalahan PJS Kades. "Kami ingin mempertanyakan statement pak Camat Firdaus yang menyatakan bahwa Tenaga Kesehatan dan Guru tidak boleh menjadi PJS Kades berdasarkan Telek bupati", tegasnya kepada Ketua Komisi I.
Menurut Waisun anggota dewan Komisi I saat menerima pengaduan yang disampaikan Perangkat Desa Tanjung, hendaknya Camat harus bersikap bijak dan transparan jangan terlalu jauh terlibat dalam permasalahan ini. "Interest pribadi dan hubungan keluarga jangan dikaitkan dan dalam masalah ini harus segera diselesaikan", tegas Waisun seraya berharap Ketua Komisi untuk menindaklanjuti permasalahan ini, jangan sampai berlarut-larut.
Menurut Waisun, Ketua tidak ada peraturan yang nenyatakan bahwa Tenaga Kesehatan dan guru tidak boleh dicalonkan menjadi PJS Kades, memang sebaiknya harus dari PNS yang telah mendapat rekomendasi atau izin dari dinas bersangkutan. Peraturan menyatakan PJS tersebut harus dari hasil musyawarah desa dan disetujui oleh camat. Apalagi hal ini sudah di musyawarahkan oleh perangkat desa dan telah di tandatangani oleh camat. Sekarang yang jadi permasalahan mengapa camat mengusulkan Sdr. Nasrul. Padahal usulan Perangkat desa hasil musyawarah menunjuk Sdr. Yani dan telah ditandatangani oleh canat.
Hasil pertemuan Perangkat Desa bersama komisi I dihasilkan kesepakatan bahwa besok akan menjadwalkan pemanggilan terhadap Camat Ma. Kelingi, Dinas BPMPD dan Kabag Hukum serta instansi yang berkaitan untuk penyelesaian permasalahan ini. Kami akan menindaklanjuti masalah ini, jika terbukti camat menyalah gunakan kewenangannya kami komisi I meminta kepada Bupati Musi Rawas untuk memberikan sanksi kepada Sdr. Firdaus selaku Camat Muara Kelingi tegasnya. (Camiel Coesar. Editor: Muslimin Baijuri)
Tidak ada komentar
Posting Komentar