Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan

*Legal Hukum PT Evan Lestari Dipolisikan

 LUBUKLINGGAU, Liputan Sumsel.com, - Bostomi, (35) warga Babat, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musi Rawas, terpaksa melaporkan  Legal hukum PT Evan Lestari,Teo Doros (40) ke polisi atas tuduhan dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
          Kuasa hukum pelapor , Dedi Irawan,SH, Jum'at, (17/2) mengatakan, kliennya melaporkan Teo Doros yang merupakan pekerja di PT Evan Lestari sebagai legal hukum tersebut ke Polres Musi Rawas dengan bukti laporan STLP/28/II/2017/SPKT tanggal 16 Februari 2017.
          Berdasarkan keterangan kliennya, Teo Doros menipu kliennya dengan menjanjikan  bisa mengeluarkan Badaruddin yang merupakan adik kandung Bostomi dari tahanan.
         "Badarudin ini ditangkap atas laporan pihak PT Evan Lestari pada Desember 2016 lalu, karena  mencuri pupuk milik PT Evan Lestari, sebuah perusahaan sawit yang beroperasi di Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit,Kabupaten Musi Rawas," jelasDedi
        Saat ditahan, Teo Doros yang merupakan legal hukum PT Evan Lestari, menghubungi keluarga Badarudin yakni Bostomi. "Kepada Bostomi, Teo Doros menjanjikan bahwa pada Februari ini Badarudin bisa keluar jika Bostomi menyerahkan uang Rp 6 juta.Namun Bostomi hanya ada uang Rp 4 juta yang kemudian diserahkan kepada Teo Doros, "katanya.
          Namun kenyataannya, pada putusan di PN Lubuklinggau Kamis, (16/2) Badarudin dijatuhkan hukuman 1,6 bulan.
           Mendapat hukuman tersebut, Bostomi menanyakan kepada Teo Doros, terkait janjinya yang bisa mengeluarkan Badarudin dari tahanan.
"Setelah dihubungi oleh Bostomi, jawaban Teo Doros bahwa Rp 1 juta hanya bisa mengurangi satu bulan.Jadi jika ada uang Rp 4 juta hanya bisa mengurangi empat bulan, "katanya.
          Dijelaskan kliennya jelas Dedi, uang tersebut sudah diserahkan kepada oknum jaksa yang menangani perkara tersebut. "Ada bukti SMS antara terlapor dan klien saya. klien saya menyerahkan uang juga ada saksi, "katanya.
         Dedi berharap aparat hukum dapat segera memproses laporan tersebut. Ada dugaan apa yang dilakukan Teo Doros ini disinyalir makelar kasus.

"Sungguh disayangkan seorang legal hukum di perusahaan bonafide sekelas PT Evan Lestari menggunakan cara cara tidak terpuji dalam menyelesaikan persoalan hukum. Boleh jadi juga,apa yang dilakukan Teo Doros  ini tidak diketahui oleh managemen PT Evan Lestari, "katanya. (firmansyah anwar.editor: muslimin baijuri)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.