Kasat Reskrip Polres OKU Dipraperadilan
Kasatreskrim Polres OKU Di Praperadilan
Baturaja, Liputan Sumsel,-Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam seluruh perangkat desa oleh Reskrim Polres OKU yang menjerat mantan Kepala Badan, Bendahara, PPATK di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Ogan Komering Ulu (OKU), berbuntut panjang.
Pasalnya, salah satu tersangka kasus pengadaan baju dinas yakni Azhari ST bin A Jambak melakukan gugatan praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres OKU, AKP Armianto terkait tatacara penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Benar sudah kita terima gugatan dari pemohon Azhari kepada termohon Kasat Reskrim Lolres OKU," terang Ketua PN Klas II B Baturaja Singgih Wahono melalui Wakilnya Dennie Arsan Fatrika SH MH, Senin (17/01).
Dennie mengatakan, bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah masuk sejak 10 Januari lalu, sementara untuk sidang akan dipimpin hakim tunggal yakni Ketua PN Baturaja langsung. "Persidangannya akan dipimpin langsung oleh pak ketua yang dijadwalkan Rabu (18/01) sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Dennie menambahkan, tak bisa berkomentar terlalu banyak dalam kasus ini lantaran perkara belum disidangkan. "Perkara belum sidang, makanya tak mau komentar banyak. Takut kesalahan pak,"ungkapnya.
Namun inti materi dari gugatan praperadilan itu adalah termohon tidak menerima penetapan statusnya yang saat ini sudah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pakaian seragam perangkat desa tersebut. Pasalnya, termohon merasa tidak pernah menikmati uang korupsi itu, namun sebatas tanda tangan saja.(ary)
Sementara Kasatreskrim Polres OKU, AKP Armianto mengaku, sudah mengetahui perihal pengaduan tersebut, namun membantah keras kalau sudah menyalahi aturan proses penetapan tersangka. "Sampai dimana kita turuti, polisi menetapkan tersangka sesuai prosedur dan tahap- tahap sesuai SOP yang ada. Kalau tidak senang adukan saja," pungkas Kasat. (len)
Baturaja, Liputan Sumsel,-Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam seluruh perangkat desa oleh Reskrim Polres OKU yang menjerat mantan Kepala Badan, Bendahara, PPATK di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Ogan Komering Ulu (OKU), berbuntut panjang.
Pasalnya, salah satu tersangka kasus pengadaan baju dinas yakni Azhari ST bin A Jambak melakukan gugatan praperadilan terhadap Kasatreskrim Polres OKU, AKP Armianto terkait tatacara penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Benar sudah kita terima gugatan dari pemohon Azhari kepada termohon Kasat Reskrim Lolres OKU," terang Ketua PN Klas II B Baturaja Singgih Wahono melalui Wakilnya Dennie Arsan Fatrika SH MH, Senin (17/01).
Dennie mengatakan, bahwa gugatan praperadilan tersebut sudah masuk sejak 10 Januari lalu, sementara untuk sidang akan dipimpin hakim tunggal yakni Ketua PN Baturaja langsung. "Persidangannya akan dipimpin langsung oleh pak ketua yang dijadwalkan Rabu (18/01) sekitar pukul 10.00 WIB," jelasnya.
Dennie menambahkan, tak bisa berkomentar terlalu banyak dalam kasus ini lantaran perkara belum disidangkan. "Perkara belum sidang, makanya tak mau komentar banyak. Takut kesalahan pak,"ungkapnya.
Namun inti materi dari gugatan praperadilan itu adalah termohon tidak menerima penetapan statusnya yang saat ini sudah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pakaian seragam perangkat desa tersebut. Pasalnya, termohon merasa tidak pernah menikmati uang korupsi itu, namun sebatas tanda tangan saja.(ary)
Sementara Kasatreskrim Polres OKU, AKP Armianto mengaku, sudah mengetahui perihal pengaduan tersebut, namun membantah keras kalau sudah menyalahi aturan proses penetapan tersangka. "Sampai dimana kita turuti, polisi menetapkan tersangka sesuai prosedur dan tahap- tahap sesuai SOP yang ada. Kalau tidak senang adukan saja," pungkas Kasat. (len)
Tidak ada komentar
Posting Komentar