Dwi :BLH Kota Prabumulih segera turunkan Tim PT Senatama Labornusa.




PRABUMULIH, Liputan Sumsel
            Kepala Badan lingkungan Hidup (BLH) Kota Prabumulih Ir Dwi Koryana saat dikonfirmasi terkati adanya dugaan penimbunan B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan jual beli bahan kimia chemical atau B3 kepada Masyarakat yang dilakukan oleh PT Senatama Laboranusa  yang berada di jalan sumatera keluruhan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur,beberapa waktu lalu mengatakan jika pihaknya akan segera menurunkan tim guna mengecek kebenaran dugaan pelanggaran  dan legalitas dari PT Senatama Labornusa.
 “Jika memang terbukti pihak PT Senatama Labornusa  tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan cara menempatkan limbah.maka kami akan segera melaporkan hal ini ke pihak berwajib,”Tegas Dwi.
            PT Senatama Labornusa salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Chemical B3,Perusahaan tersebut sudah beroperasi selama empat tahun dan diduga belum milik izin lingkungan hidup dari pemerintah kota Prabumulih, tetapi perusahaan ini masih tetap beroperasi.
Ketika beberapa awak media mengkonfirmasi terkait penjual bahan kimia chemical dan penimbunan B3.Manajer PT Senatama Laboranusa, Kasminton membantah jika perusahaan nya dituduh belum memiliki izin dan  memperjual belikan bahan kimia chemical.
       Namun ketika ditanya lebih lanjut tentang perizian lingkungan , kasminton tak bisa memberikan keterangan jelas kepada awak media.
       “ kalau memang bapak-bapak wartawan mau mempublikasikannya silakan saja.”katanya.

          Sebelumnya,kelapa Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dan Pengelolaan Limbah Dian Saputra saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (05/11)  mengatakanuntuk pengelolahan B3 atau pengumpulan serta penyimpanan sementara, bairpun perusahaan itu telah memiliki izin baik dari KLH (Kementrian Lingkungan Hidup),gubernur,bupati ataupun walikota,perusahaan tersebut tetap harus mengantongin izin dari BLH Kota Prabumulih.untuk wilayah prabumulih kita keluarkan izin penyimpanan sementara bagi penghasil limbah,tetapi perusahaan tersebut diwajibkan memiliki Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
            “Sebelum mengeluarkan izin kita akan lihat dulu perusahaan ini apakah sebagai penyuplai,kita kembalikan ke pendornya  kalau perusahaan ini menghasilkan B3 tentunya harus memiliki TPS Permanen.kita akan segera mengecek kebenarannya jika memang terbukti perusahaan menghasilkan limbah B3 artinya perusahaan tersebut sudah menyalahi undang-undang 32 tahun 2009 dan perusahaan tersebut bisa dikenakan pidana,”Ungkapnya (WIN)







Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.