Dwi :BLH Kota Prabumulih segera turunkan Tim PT Senatama Labornusa.
PRABUMULIH, Liputan Sumsel
Kepala
Badan lingkungan Hidup (BLH) Kota Prabumulih Ir Dwi Koryana saat dikonfirmasi
terkati adanya dugaan penimbunan B3 (Bahan Berbahaya Beracun) dan jual beli
bahan kimia chemical atau B3 kepada Masyarakat yang dilakukan oleh PT Senatama
Laboranusa yang berada di jalan sumatera keluruhan Gunung Ibul Kecamatan
Prabumulih Timur,beberapa waktu lalu mengatakan jika pihaknya akan segera
menurunkan tim guna mengecek kebenaran dugaan pelanggaran dan legalitas dari PT Senatama Labornusa.
“Jika memang
terbukti pihak PT Senatama Labornusa tersebut
tidak memiliki izin dan melanggar aturan cara menempatkan limbah.maka kami akan
segera melaporkan hal ini ke pihak berwajib,”Tegas Dwi.
PT Senatama
Labornusa salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Chemical B3,Perusahaan tersebut sudah beroperasi selama
empat tahun dan diduga belum milik izin lingkungan hidup dari pemerintah kota
Prabumulih, tetapi perusahaan ini masih tetap beroperasi.
Ketika
beberapa awak media mengkonfirmasi terkait penjual bahan kimia chemical dan
penimbunan B3.Manajer PT Senatama Laboranusa, Kasminton membantah jika
perusahaan nya dituduh belum memiliki izin dan
memperjual belikan bahan kimia chemical.
Namun ketika ditanya lebih lanjut tentang
perizian lingkungan , kasminton tak bisa memberikan keterangan jelas kepada
awak media.
“ kalau memang bapak-bapak wartawan mau
mempublikasikannya silakan saja.”katanya.
Sebelumnya,kelapa Bidang (Kabid)
Pengendalian Pencemaran Lingkungan Dan Pengelolaan Limbah Dian Saputra saat
dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (05/11) mengatakanuntuk pengelolahan
B3 atau pengumpulan serta penyimpanan sementara, bairpun perusahaan itu telah
memiliki izin baik dari KLH (Kementrian Lingkungan Hidup),gubernur,bupati
ataupun walikota,perusahaan tersebut tetap harus mengantongin izin dari BLH
Kota Prabumulih.untuk wilayah prabumulih kita keluarkan izin penyimpanan
sementara bagi penghasil limbah,tetapi perusahaan tersebut diwajibkan memiliki
Tempat Penyimpanan Sementara (TPS)
“Sebelum mengeluarkan izin kita akan lihat dulu
perusahaan ini apakah sebagai penyuplai,kita kembalikan ke pendornya kalau perusahaan ini menghasilkan B3 tentunya
harus memiliki TPS Permanen.kita akan segera mengecek kebenarannya jika memang
terbukti perusahaan menghasilkan limbah B3 artinya perusahaan tersebut sudah
menyalahi undang-undang 32 tahun 2009 dan perusahaan tersebut bisa dikenakan
pidana,”Ungkapnya (WIN)
Tidak ada komentar
Posting Komentar