YLKI Sebut PLN Abaikan Hak Konsumen
LAMPUNG - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung menilai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah mengabaikan hak konsumen karena tidak melakukan sosialisasi atas kenaikan tarif listrik prabayar.
Ketua YLKI Lampung, Subadra Yani, mengatakan informasi naiknya tarif dasar listrik merupakan hak konsumen dan itu perlu diketahui tapi itu semua dikesampingkan oleh PT PLN. Menurutnya, Masyarakat tentu saja sangat bingung ketika membeli listrik prabayar harganya telah naik dan tanpa ada sosialisasi.
"Harusnya ada sosiaslisasi terlebih dahulu agar masyarakat dapat mengetahui kenaikannya berapa," kata dia di Lampung, Senin (13/10/2015).
Dia mengatakan, masyarakat pun mengeluhkan perhitungan saat membeli token (setrum) listrik prabayar. Menurutnya, jika kenaikan itu masuk biaya administrasi tidak harus dibebankan ke konsumen. "Sebab dari awal terbitnya listrik prabayar ini biaya tersebut sudah masuk dalam harganya," kata dia.
Dia melanjutkan, saat ini PLN malah mempersulit para pelanggannya. Seharusnya, jika konsumen membayar Rp20 ribu maka tidak perlu ditambahkan lagi. Selain itu, pelayanan PLN yang buruk juga menjadi sorotan. "Benahi dulu pelayanannya ke masyarakat baru PLN menaikkan harga tarif dasar listrik," katanya.
Sementara sejumlah warga mengeluhkan masih seringnya pemadaman listrik terutama pada saat jam belajar anak antara pukul 18.00-22 WIB apalagi saat ini menjalani ulangan sekolah.
"Apalagi alasan PLN. Ketika musim hujan sering pemadaman, kemarau pun begitu. Semestinya punya solusi dengan kejadian yang setiap tahun terjadi ini," kata Sukidi, warga Kota Bandarlampung.
Tidak ada komentar
Posting Komentar