Lima Tersangka Korupsi APBD Prabumulih Dijebloskan ke Penjara
PRABUMULIH, LS- Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus
tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana APBD Sekretariat Daerah Kota
Prabumulih Tahun Anggaran 2007 sampai dengan 2011, akhirnya Penyidik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap
kelima Pejabat dan mantan Pejabat Kota Prabumulih tersebut. Kelima orang
tersangka yang kini telah dijebloskan ke jerusi besi adalah Kabag
Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Ferdiansyah SE, Muslimin staf kantor
kecamatan, dan tiga orang mantan Sekda yakni Abdul Latif, Nila Utama
dan Ahmad Sobri.
Kelima tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Pakjo Kota
Palembang Sumatera Selatan setelah pihak penyidik Kejaksaan telah
berhasil mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana korupsi yang merugikan
keuangan Negara sebesar Rp 19 Miliar tersebut.
"Benar, Hari ini Kamis (13/08/2015) Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera
Selatan menahan lima orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan
dana APBD Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2007 sampai
dengan 2011" ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel
Sudarwidadi SH, MH menjawab konfirmasi posmetroprabu.com melalui pesan
singkat SMS.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang pejabat aktif dan mantan
pejabat Kota Prabumulih ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu
(27/05/2015) terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan kas keuangan
daerah sekretariat Pemerintah Kota Prabumulih APBD 2007-2011.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus realisasi anggaran
pendapatan dan belanja daerah 2007-2011 tidak sesuai dengan peruntukan
seperti dana rutin Pemerintah yang sebahagian besarnya diperuntukkan
untuk kebutuhan dan kepentingan pribadi.
Sementara, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang
mengendus adanya penyimpangan pengelolaan keuangan Daerah saat itu.
Juga adanya beberapa asset milik pribadi dari bersangkutan yang
bertambah secara signifikan sehingga menimbulkan kecurigaan. Terlebih
Jabatan pejabat tersebut saat itu masih sebatas esselon IV.
Rabu (22/07/2015) pihak Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap
empat tersangka. Satu diantaranya mangkir dengan alasan sakit.
Ferdiansyah, Muslimin, Abdul Latif, dan Ahmad Sobri. Ke empatnya
diperiksa sebagai tersangka untuk dimintai keterangan guna melengkapi
berkas perkara dalam kasus Korupsi APBD dana Kas Daerah Sekretariat Kota
Prabumulih.
"Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan selama empat jam dan sebelas
pertanyaan kita ajukan kepada para tersangka. Dan hingga saat ini belum
ada tambahan tersangka lain. Meskipun demikian penyidikan masih terus
kita lakukan untuk mengusut tuntas kasus ini secepat mungkin" ujar Kasi
Penyidikan Kejati Sumsel Bobby Sandri SH.
Para tersangka terbukti menggunakan dana APBD yang berada di kas Daerah
tidak sesuai dengan peruntukannya hingga mengakibatkan kerugian negara
sebesar Rp 19 Miliar.
Tidak ada komentar
Posting Komentar