Lima Tersangka Korupsi APBD Prabumulih Dijebloskan ke Penjara

PRABUMULIH, LS- Setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana APBD Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2007 sampai dengan 2011, akhirnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penahanan terhadap kelima Pejabat dan mantan Pejabat Kota Prabumulih tersebut. Kelima orang tersangka yang kini telah dijebloskan ke jerusi besi adalah Kabag Keuangan Pemerintah Kota Prabumulih Ferdiansyah SE, Muslimin staf kantor kecamatan, dan tiga orang mantan Sekda yakni Abdul Latif, Nila Utama dan Ahmad Sobri.
Kelima tersangka dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Pakjo Kota Palembang Sumatera Selatan setelah pihak penyidik Kejaksaan telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 19 Miliar tersebut.
"Benar, Hari ini Kamis (13/08/2015) Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima orang tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana APBD Sekretariat Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2007 sampai dengan 2011" ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Sudarwidadi SH, MH menjawab konfirmasi posmetroprabu.com melalui pesan singkat SMS.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang pejabat aktif dan mantan pejabat Kota Prabumulih ini ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu  (27/05/2015) terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan kas keuangan daerah sekretariat Pemerintah Kota Prabumulih APBD 2007-2011.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah 2007-2011 tidak sesuai dengan peruntukan seperti dana rutin Pemerintah yang sebahagian besarnya diperuntukkan untuk kebutuhan dan kepentingan pribadi.
Sementara, pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat yang mengendus adanya penyimpangan pengelolaan keuangan Daerah saat itu. Juga adanya beberapa asset milik pribadi dari bersangkutan yang bertambah secara signifikan sehingga menimbulkan kecurigaan. Terlebih Jabatan pejabat tersebut saat itu masih sebatas esselon IV.
Rabu (22/07/2015) pihak Kejati kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat tersangka. Satu diantaranya mangkir dengan alasan sakit. Ferdiansyah, Muslimin, Abdul Latif, dan Ahmad Sobri. Ke empatnya diperiksa sebagai tersangka untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dalam kasus Korupsi APBD dana Kas Daerah Sekretariat Kota Prabumulih.
"Pemeriksaan dilakukan secara bersamaan selama empat jam dan sebelas pertanyaan kita ajukan kepada para tersangka. Dan hingga saat ini belum ada tambahan tersangka lain. Meskipun demikian penyidikan masih terus kita lakukan untuk mengusut tuntas kasus ini secepat mungkin" ujar Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Bobby Sandri SH.
Para tersangka terbukti menggunakan dana APBD yang berada di kas Daerah tidak sesuai dengan peruntukannya hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 19 Miliar.
" Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran sejak Tahun 2007-2011. Dari penghitungan penyidik, diduga kerugian negara mencapai Rp 19 Miliar. Bahkan kita menduga ada aliran dana dari APBD diperuntukkan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan hingga saat ini dana tersebut diperuntukkan untuk apa kita masih selidiki" tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.