Ini Produk Hukum Prabumulih yang Baru
PRABUMULIH, LS - Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kota Prabumulih mengesahkan tiga Peraturan Daerah (Perda)
disahkan.
Ketiga Perda itu yakni perda tentang kesenian daerah, perda tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta perda bangunan
gedung.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Prabumulih H Ahmad
Palo SE didampingi Wakil Ketua I HM Daud Rotasi S.sos dan Wakil Ketua
II H Erwandi Bsc.
Hadir pada kesempatan itu Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM dan
Wakil Walikota Prabumulih H Andriansyah Fikri SH, kepala dinas, camat,
lurah dan tamu undangan.
Rapat itu sendiri dipusatkan di gedung rapat DPRD Kota Prabumulih, Senin
(6/7). Pada rapat paripurna tersebut pansus I yang membahas Tentang
kesenian daerah disampaikan oleh Koiman. Menurut dia, perda ini perlu
untuk dasar hukum dalam pelestarian adat-istiadat asli kota prabumulih,
"Kita minta untuk pengurusan adat-istiadat prabumulih secara
administrasi merupakan kewenangan dari pemkot Prabumulih dan
berkewajiban memperkenalkan adat-istiadat asli Prabumulih dan dengan
tidak membatasi budaya lainnya termasuk juga wajib mengembangkannya.
Termasuk juga pakaian adat dapat dipakai dalam setiap acara adat
istiadat prabumulih, acara perorangan seperti pernikahan dsb,"
ungkapnya.
Sedangkan Pansus 2 yang diwakili ir Heriyanto membahas Perda tentang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dikatakakan dia, perlunya
peraturan yang membahas tentang hak dan kewajiban pada perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
"Termasuk pemeliharaan dan pengawasan DAS dan ruang terbuka hijau yg
harus ada resapan airnya serta juga kegiatan usaha wajib ada UPL dan UKL
terutama pengaturan Amdal. Kita juga merekomendasikan tentang mekanisme
pengawasan melekat sanksi pencabutan izin lingkungan
5 tahun - 15 tahun dan denda 5 miliar sesuai UU Lingkungan Hidup
sebelumnya dalam Raperda hanya 3 bulan denda 50 juta saja," bebernya.
Perwakilan Pansus III oleh Hartono Hamid SH membahas Perda tentang
bangunan gedung mengharapkan adanya rencana tata ruang dapat diberikan
persetujuan oleh walikota saja.
"Pada Pasal 126 memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi
setelah ada persetujuan walikota. Hal itu supaya birokrasi tidak terlalu
panjang, dan waktunya tidak lama dalam pengurusannya," terangnya.
Sementara itu Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM menyampaikan
tentang perlunya dukungan dari pihak DPRD sebagai koreksi dalam
pembangunan,
"Dukungan pihak DPRD sangat berarti untuk menghindari bila adanya
penyimpangan dan dukungan, koreksi serta sorotan dewan itu layaknya
audit dari BPK RI, agar dapat lebih baik lagi,"Tandasnya.
Ketua DPRD Prabumulih H Ahmad Palo SE mengharapkan sinergi yang baik
antara pemerintah dan pihaknya, "Lebih bersinergi lagi karena hanya
dengan kebersamaan kita dapat berbuat yg lebih baik lagi," pungkasnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar