Sederet Temuan BPK Sumsel Diduga Berpotensi KKN Pada Disdik Kota Palembang


Palembang, Liputansumsel.com,- (1)Pada Tahun 2021, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.446.924.326.907,53 dengan realisasi sebesar Rp1.271.430.510.194,95 atau 87,87% yang diantaranya direalisasikan melalui Belanja Makanan dan Minuman Rapat.


Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman rapat pada Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa nilai pertanggungjawaban yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban diduga tidak sesuai dengan nilai yang direalisasikan sebenarnya. "Hasil diskusi dan wawancara dengan pelaksana kegiatan, bendahara pengeluaran, PPK, dan PPTK menyatakan bahwa bukti yang disampaikan dalam dokumen pertanggungjawaban terindikasi tidak sesuai dengan pembelian senyatanya sebesar Rp. 349.353.434,00,

(SPJ Makanan dan Minuman Rp.2.650.120.548,00, Penggunaan Rill Rp.2300.767.114,00)",Kata BPK.


(2) Di Tahun 2021 Dinas Pendidikan Kota Palembang juga menganggarkan belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur sebesar Rp3.564.119.500,00 dan terealisasi sebesar Rp1.933.775.500,00 atau sebesar 54,26% dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Rekayasa sebesar Rp1.413.638.700,00 dan terealisasi Rp1.273.280.000,00 atau sebesar 90,07%. "Hasil pemeriksaan belanja jasa konsultansi perencanaan arsitektur menunjukkan terdapat pembayaran yang terindikasi melebihi SBU Tahun 2021 sebesar Rp924.805.399.35", Kata BPK.


Selain itu terdapat belanja jasa konsultansi pengawasan rekayasa atas pelaksanaan pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan. "Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat belanja jasa konsultansi pengawasan rekayasa diduga melebihi SBU Tahun 2021 sebesar Rp771.002.774,20", bebernya.


Indikasi Penyimpangan juga terjadi berupa tenaga ahli yang sama melakukan kegiatan jasa konsultansi di waktu yang sama dengan paket kegiatan yang berbeda, perhitungan pembayaran terindikasi melebihi waktu pelaksanaan pada Surat Perintah Kerja (SPK) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan jumlah personel yang ditawarkan dalam RAB dengan realisasi yang senyatanya dengan nilai sebesar Rp91.833.333,31.


(3) Di Tahun Anggaran(TA) 2022 BPK juga menemukan adanya indikasi Kegiatan yang Menambah Nilai Aset Tetap pada Dinas Pendidikan Sebesar Rp48.639.676.387,00(red-

keterangan Pekerjaan Dana BOS, BOP, PAUD,BOP Kesetaraan Negeri) namun dianggarkan dan direalisasikan pada Belanja Barang dan Jasa.


"Kegiatan tersebut tidak dapat dianggarkan dan direalisasikan sebagai Belanja Barang dan Jasa, karena kegiatan tersebut memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan dan melebihi batas minimal kapitalisasi dari nilai perolehan", Kata BPK didalam LHP TA 2022.


(4) Tidak hanya itu di Tahun Anggaran(TA)2022 BPK Perwakilan Sumsel juga mengungkap bahwa Hibah BOS Swasta Sebesar Rp.63.944.078.387,00 dianggarkan pada belanja barang dan jasa dan direalisasikan pada belanja barang dan jasa transfer keuangan dan dana desa (TKDD) sebesar Rp.63.944.078.387,00. Seharusnya belanja tersebut dianggarkan pada belanja hiba karena diperuntukkan bagi sekolah swasta.


(5) Ironisnya lagi Pengadaan Meubelair SD dan SMP Negeri pada Dinas Pendidikan terindikasi tidak Sesuai ketentuan, Pada Tahun 2022, Pemerintah Kota Palembang merealisasikan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp104.681.006.586,00 atau 89,25% dari anggarannya sebesar Rp117.287.710.742,00. Adapun 11,58% dari realisasi belanja modal peralatan dan mesin tersebut atau sebesar Rp16.343.403.000,00 merupakan pengadaan Meubelair Meja Kursi Siswa pada Dinas Pendidikan yang dilakukan dengan metode e-catalog.


a. Diduga spesifikasi meubelair SD dan SMP Negeri Diarahkan kepada Produk Tertentu,

b. Diduga pengaturan Harga Jual Ouma DM 011 dan Ouma DM 012 di e-catalog oleh Calon Penyedia

c. Diduga kelebihan pembayaran pengadaan meubelair Dinas Pendidikan Tahun 2022 Sebesar Rp.6.042.678.770,00


(6) Di Tahun Anggaran 2023 BPK menemukan adanya Indikasi Pelaporan dan Pertanggungjawaban Dana BOS Tidak Sesuai Ketentuan.


a. Diduga Satuan Pendidikan/Sekolah tidak tertib dalam menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan belanja dana BOS kepada Kepala Dinas Pendidikan*


b. Diduga BUD, PPK SKPD, dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Belum Melaksanakan Rekonsiliasi sesuai Ketentuan*


c. Diduga Saldo Dana BOS TA 2020-2022 Kota Palembang Belum Dikembalikan kembalikan Ke RKUN.


Saat dikonfirmasi, Selasa, 17/12/2024 terkait adanya temuan BPK Perwakilan Sumatera Selatan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak ada di tempat, " Bapak tidak ada, belum datang", ucap salah satu penjaga.


Agar pemberitaan yang ditayangkan akurat dan lebih berimbang serta mengedepankan hak jawab dari narasumber berbagai upaya sudah dilakukan untuk meminta tanggapan kepada KADISDIK Kota Palembang hingga  dilayangkan surat konfirmasi pada tanggal 10, Desember 2024 KADISDIK Kota Palembang belum memberikan keterangan secara resmi baik secara tatap muka maupun secara pesan whatsap.


Hingga berita ini ditayangkan publik masih menunggu jawaban secara resmi dari pihak terkait agar masyarakat tidak berpesepsi dan menduga adanya KKN Pada Dinas Pendidikan Kota Palembang.


(ARMIN)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.