Masyarakat Antusias Mamfaat Program Pemutihan Pajak


Palembang, Liputan Sumsel.com - Sebagai langkah upaya meningkatkan kesadaran dan ketepatan waktu dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak tanggal 19 Agustus hingga 14 Desember 2024 luncurkan program pemutihan pajak.


Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk dapat menyelesaikan kewajiban pajak dengan berbagai insentif menarik mengenai pembebasan denda serta diskon untuk berbagai biaya terkait pajak kendaraan.


Kepala Samsat UPTB Wilayah Palembang 1, Firnaz Lustian melalui Kepala Seksi Penatapan, Pembukuan dan pelaporan Ardianza menyampaikan melalui program pemutihan pajak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ini cukup antusias dimanfaatkan oleh masyarakat.


"Samsat Palembang 1 sejak dimulai program pemutihan pajak mulai dari tanggal 19 Agustus -14 Desember 2024 selalu dipadati oleh masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak,"ujarnya Rabu (18/12/2024).


Program pemutihan pajak di Sumsel yakni memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor ,pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor.


Tidak hanya itu, Ardiyanza juga menambahkan dalam mencakup informasi ke masyarakat untuk taat membayar pajak, Samsat Palembang 1 mempromosikan secara langsung ke masyarakat baik dengan pamflet, brosur, dan media sosial.


"Alhamdulilah dengan adanya program yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan mengenai program pemutihan pajak sangat dimanfaatkan oleh masyarakat,"ungkapnya.


"Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dan bisa meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dengan adanya pemutihan ini. Tentunya juga, kita harapkan bagi wajib pajak ke depan lebih akan sadar dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak kendaraan tidak lagi menunggu adanya pemutihan pajak,"pungkasnya.(Ali)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.