Ini Tanggapan Kasat Pol PP Kota Palembang Terkait Temuan BPK Perwakilan Sumsel
Palembang, Liputansumsel. com, -Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin Pada Satpol PP Sebesar Rp.2.514.340.956,00 dengan realisasi Rp.2.372.514.844,00 atau 94,36% yang di antaranya direalisasikan untuk Belanja BBM Kendaraan Dinas.
Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja BB pada Satpol PP menunjukkan terdapat Belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp402.545.550,00, Ungkap BPK Perwakilan Sumsel didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023.
Menurut BPK, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015 tentang pengelolaan Keuangan Daerah pada :
a. Pasal 3 ayat (1)menyatakan bahwa "Pengelolaan Keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, Kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan
b. Pasal 141 ayat(1) menyatakan bahwa, "Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
"Hal tersebut disebabkan oleh (a)Kepala Satpol PP kurang optimal dalam mengawasi pelaksanaan Belanja BBM di Lingkungan kerjanya.
(b)Bendahara pengeluaran kurang cermat dalam meneliti kelengkapan bukti bukti pertanggungjawaban Belanja BBM sesuai ketentuan" katanya.
BPK juga membeberkan, Permasalahan diatas Mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.402.545.550,00. Saat penyusunan LHP terdapat penyetoran kelebihan pembayaran Belanja BBM ke Kas Daerah sebesar Rp. 107.716.149,00 sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp294.829.401,00. BPK telah merekomendasikan Kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Satpol PP untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar Rp.294.829.401,00 sesuai ketentuan perundang undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.
Saat dimintai keterangan melalui surat konfirmasi dengan nomor:174/LS/XII/2024 kepala Satpolpp Kota palembang Drs. Edwin Effendi, M. Si melalui Kabid Tibum Cherly Panggar Besi, SE., M. Si Mengatakan, Rekomendasi BPK kepada Wali Kota Palembang sudah ditindaklanjuti dengan setor balik ke rekening KASDA oleh masing-masing yang bersangkutan secara berkala sesuai SPTJM yang dibuat dan ditandatangani yang bersangkutan.
Cherly menambahkan, agar permasalahan tersebut tidak terulang kembali Kepala Satpolpp telah memberikan pengarahan kepada para pemegang kendaraan dinas untuk menggunakan jenis BBM yang bisa dipertanggungjawabkan sekalipun anggaran yang tersedia tidak mencukupi penggunaan real BBM kendaraan untuk pelaksanaan tugas
"Kita sudah arahkan kepada pemegang kendaraan dinas untuk menggunakan jenis BBM yang bisa dipertanggungjawabkan sekalipun anggaran yang tersedia tidak mencukupi penggunaan real BBM kendaraan untuk pelaksanaan tugas. Sekalipun anggaran yang tersedia hanya cukup menggunakan pertalite/solat sedangkan kenyataan tidak dapat lagi kendaraan dinas(RANDIN) atau plat merah membeli BBM subsidi", tutup Kabid Tibum Satpol PP Kota Palembang Cherly Panggar Besi, SE., M.Si.
(Armin)
Tidak ada komentar
Posting Komentar