Diduga Terdapat Peserta Yang Telah Meninggal tetapi Masih Dibayarkan Iuran Kepesertaannya Oleh DINKES Kota Palembang


Palembang, Liputansumsel. com,-Pemerintah Kota Palembang TA 2023 menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.419.842.878.358,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp1.279.678.521.466.05 atau 90,13% dari anggaran. Realisasi Belanja Barang dan Jasa tersebut di antaranya berupa realisasi Belanja Iuran dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemda. 


Dalam LHP Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kota Palembang, BPK menemukan adanya Peserta PBPU dan BP Pemda yang Telah Meninggal tetapi Masih Dibayarkan Iuran Kepesertaannya sebesar Rp74.277.000,00.


Tidak hanya itu, BPK Sumsel membeberkan bahwa hasil pemadanan data peserta PBPU dan BP Pemda tahun 2023 dengan data kependudukan Kota Palembang di Ditjen Dukcapil Kemendagri menunjukkan terdapat peserta PBPU dan BP Pemda yang datanya tidak padan. "Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Staf Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinyatakan bahwa data tidak padan merupakan data peserta yang tidak ditemukan pada data kependudukan di Dit/jen Dukcapil Kemendagri, data yang tidak ditemukan terjadi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak terdeteksi pada data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri", Kata BPK. 


"Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kesehatan Palembang dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk Kota Palembang dalam Rangka Universal Health Coverage, Nomor 58/MOU/DINKES/2022 dan Nomor 604/KTR/III-01/1222 tanggal 15 Desember 2022, Pasal 4 ayat (2) huruf f menyatakan bahwa "Pihak Kesatu (Dinas Kesehatan Kota Palembang) berkewajiban untuk melakukan pemutakhiran data peserta, rekonsiliasi data peserta, iuran, dan bantuan iuran bersama dengan Pihak Kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Rencana Kerja ini"; dan Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa "Pemutakhiran data Peserta PBPU dan BP Pemda dilakukan setiap bulan", Kata BPK. 


Permasalahan di atas mengakibatkan Belanja Iuran Bantuan Iuran PBPU dan BP Pemda tidak tepat sasaran dan membebani keuangan daerah sebesar Rp74.277.000,00,


Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jum'at, (20/12/2024)Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang tidak ada di tempat, "KADIS tidak ada pak, sedang keluar", Ucap salah satu stap yang berada di resepsionis. 


Agar pemberitaan akurat dan berimbang kami melayangkan  surat konfirmasi pada tanggal (11/12/2024) di balas pada tanggal 17 desember 2024 dan sampai di meja redaksi pada tanggal 21 desember 2024 dengan nomor surat 032/0241/Dikes/2024

Dalam surat tersebut  klarifikasi secara tertulis,berikut isi klarifikasinya:

1.Peroyek tersebut telah dilakukan sesuai RAB dan selalu di awasi konsultan pengawas dan oleh pihak ke tiga dilapangan

2.Pekerjaan tersebus sesuai dengan juknisyang berlaku dan tertuang didalam kontrak kalerjasama yanyg di sepakati

3.Pekerjaan tersebut dilakukan sesuai  acuan kerja tertuang dalam acuan kerka

4.Dinas kesehatan kota palembang  telah menindaklanjuti intruksi walikota atas audit BPK

5.Untuk informasi lebih lanjut dapat disampaikan kepada pejabat pengelola informasu dan dokumentasi (PPID) utama

(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.