Diduga Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya


Palembang, Liputansumsel. com, -Pada Tahun 2023, Pemerintah Kota Palembang menganggarkan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pad Dinas Perhubungan sebesar  Rp. 5.837.487.912,00 dengan realisasi sebesar Rp.5.393.415.155,00 yang di antaranya direalisasikan untuk Belanja BBM kendaraan Dinas. 


BPK mengatakan, Pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban Belanja BBM pada Dinas Perhubungan tersebut menunjukkan terdapat Belanja BBM yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 365.197.700,00.



"Dinas Perhubungan  menggunakan mekanisme reimbursement dalam pembelian BBM untuk kendaraan dinas, yaitu pengguna kendaraan dinas membeli BBM terlebih dahulu kemudian nota pembelian BBM diserahkan kepada Bendahara Pengeluaran untuk dilakukan pembayaran", Ungkap BPK.


BPK juga membeberkan, Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja BBM pada Dinas Perhubungandan hasil konfirmasi kepada beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umam (SPBU) di Kota Palembang menunjukkan bahwa nota pembelian BBM yang disampaikan dalam bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan bentuk fisik dan format pada nota asli dari pihak SPBU.



Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan PPK yang bersangkutan diketahui bahwa nota yang disampaikan memang bukan nota yang sebenarnya dan nota pembelian yang sebenarnya tidak disimpan.


"Atas temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan Kepada Walikota Palembang agar memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja BBM sebesar Rp.365.195.700,00 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah", Kata BPK Perwakilan Sumsel. 


Saat dikonfirmasi di ruang kerjany, Jum'at, (20/12/2024), Kepala Dinas Perhubungan Tidak ada di tempat, " Bapak tidak ada sedang keluar", ujar Ida salah satu staf yang ada di depan pintu masuk.


Demi mengedepankan hak jawab agar pemberitaan lebih akurat dan berimbang, berbagai upaya  telah dilakukan oleh media ini, hingga mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan pada tanggal( 11/12/2024)  dengan harapan adanya jawaban secara tatap muka ataupun melalui Via Whatsapp, Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang masih "membisu".


(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.