Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 24 M
Palembang, Liputan Sumsel.Com - Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memusnahkan barang hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan secara serentak di empat wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Sumbagtim, meliputi Pangkal Pinang, Jambi, Palembang, dan Tanjung Pandan, pada Selasa (17/12/2024).
Kegiatan pemusnahan barang ilegal ini dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kurniawan Abadi, SE, MM; Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Andie Dinialdie, SE, MM; Komando Daerah Militer II/Sriwijaya Kolonel Inf. Bram Abilowo; Kejaksaan Tinggi Sumsel Umaryadi, SH, MH; serta unsur Muspida lainnya.
Kepala DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan terlaksananya pemusnahan serentak di empat wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.
“Sebagai komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector atau perlindungan masyarakat, Bea Cukai Sumbagtim sepanjang tahun 2021 sampai dengan November 2024 telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah antara lain 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, keseluruhan barang hasil penindakan tersebut bernilai Rp467,3 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp140,7 miliar. Ia juga menegaskan bahwa penindakan narkoba tersebut telah menyelamatkan 1,38 juta jiwa.
“Barang-barang hasil penindakan berupa narkoba telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, serta Benih Bening Lobster (BBL) telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan. Barang-barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium, yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai Rp2,6 miliar. Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini, meskipun telah diselesaikan proses hukumnya, barang tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya dan ikut dimusnahkan,” bebernya.
Agus menambahkan, barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan saat ini berjumlah 23,9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal dengan nilai mencapai Rp24 miliar.
“Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari tahun 2021 hingga 2024 berdasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan yang belum dimusnahkan pada periode sebelumnya di Bea Cukai Sumbagtim, Bea Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Sedangkan untuk Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bea Cukai Tanjung Pandan telah dimusnahkan pada 4 Desember lalu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan dirusak agar tidak dapat dikonsumsi kembali oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa filosofi dasar pengenaan cukai bukan hanya sebagai penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran barang berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat.
“Hal ini dengan mempertimbangkan tiga faktor penting selain kesehatan masyarakat itu sendiri, yaitu: penyerapan tenaga kerja yang mencapai 6 juta jiwa pada rantai produksi (petani hingga distributor) dan lebih dari 10 juta jiwa tenaga kerja yang tidak terhubung langsung dengan industri seperti pedagang eceran dan jasa pendukung lainnya; risiko meningkatnya peredaran barang ilegal yang harus dihadapi; serta risiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara,” tutupnya (Al)
Tidak ada komentar
Posting Komentar