Disdukcapil Kota Palembang Gelar Bimbingan Teknis Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Palembang, Liputan Sumsel.Com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang menggelar bimbingan teknis Petugas Registrasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kelurahan, serta petugas pembantu Pojok Layanan Kecamatan dan Operator Dukcapil Palembang.
"Bimtek ini salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas layanan publik," ujar Kepala Dinas Dukcapil Palembang, Dewi Isnaini, Senin (28/10/2024).
Dalam sambutannya, mewakili Sekda Palembang, Dewi mengungkapkan pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar dalam pelaksanaan berbagai layanan publik. Seperti pendidikan, kesehatan, perumahan, maupun kesejahteraan sosial.
Pelayanan publik itu bisa dilaksanakan di kelurahan untuk menjangkau masyarakat.
“Dengan adanya petugas registrasi kelurahan, masyarakat akan lebih terbantu dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian,” ujar Dewi Isnaini.
Lebih lanjut, Dewi menyampaikan tantangan besar yang dihadapi ke depan, yaitu meningkatkan kualitas data kependudukan dan menjaga kerahasiaan serta keamanannya.
“Untuk mencapai hal ini, Palembang memerlukan sistem administrasi kependudukan yang lebih baik dan terintegrasi agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat,” kata dia.
Selain itu, lanjut Dewi, koordinasi yang baik antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dinilai sangat penting dalam memastikan data yang dikelola akurat, terpercaya, dan aman.
“Melalui pertemuan ini, mari kita berbagi informasi, menyelaraskan langkah, dan menemukan solusi terbaik dalam pengelolaan administrasi kependudukan demi pelayanan masyarakat yang lebih baik,” ujar Dewi pula.
Dewi berharap, seluruh peserta dapat berkontribusi secara aktif dalam diskusi dan penyusunan rekomendasi.
Dewi berharap, seluruh peserta dapat berkontribusi secara aktif dalam diskusi dan penyusunan rekomendasi.
“Harapannya agar hasil dari sosialisasi ini menjadi pedoman dalam perbaikan dan penertiban dokumen administrasi kependudukan di tingkat kelurahan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat."
Sementara itu, Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendudukdi, Drs, Sahlan Syamsu, M.Si, didampingi Kepala UPT Dinas Dukcapil Mal Pelayanan Publik Jakabaring, Lutia Nazla S.IP, M.Si, mengatakan, Bimtek ini upaya meningkatkan efisiensi layanan administrasi kependudukan, pihaknya mengandalkan peran penting petugas registrasi kelurahan pada tahun 2025.
Sahlan mengungkapkan, petugas registrasi kelurahan siap mendukung layanan administrasi kependudukan yang mencakup pembuatan KTP-el, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, pengurusan pindah-datang penduduk, serta akta kelahiran dan akta kematian.
“Petugas registrasi di tingkat kelurahan serta petugas Pojok Layanan di kecamatan diresmikan melalui SK Perwali No. 20 Tahun 2023. Keberadaan mereka ini diharapkan mampu mempercepat layanan administrasi kependudukan di Kota Palembang,” jelas Sahlan.
Dengan penetapan peraturan ini, diharapkan layanan administrasi kependudukan di Kota Palembang semakin mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antara pihak kelurahan dan Disdukcapil untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien. (Rl/Al)
Tidak ada komentar
Posting Komentar