Diduga Tidak Transparan, Kadisdik Kota Palembang dan Inspektur Inspektorat Seakan Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait LHP BPK


Palembang, Liputansumsel.com,- Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 204 Tahun 2022 tentang pengelolaan dana alokasi khusus Non Fisik dan surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Nomor S-19/PK/PK.3/2023 tanggal 7 Juni 2023 perihal pemantauan pengembalian dana BOS TA 2020-2022 diketahui bahwa satuan Pendidikan penerima dana BOS berkewajiban untuk melakukan pengembalian dana BOS yang telah diterima ke Rekening Kas Umum Daerah(RKUD) untuk selanjutnya disetor kembali ke Rekening kas Umum Negara (RKUN).


Surat DJPK tersebut juga mengatur bahwa pengembalian dana BOS Tahun 2020-2022 ke RKUD dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Juni 2023,dan dikembalikan ke RKUN paling lambat tanggal 15 Juli 2023.



Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel mengungkapkan bahwa saldo kas di bendahara BOS per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 3.466.380.825,82.saldo tersebut naik sebesar Rp. 1.143.539.674,00 atau 49,23% dari saldo 31 Desember 2022 yaitu sebesar Rp. 2.322.841.151,82


Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel juga mengungkap saldo kas di Bendahara BOS per 31 Desember 2023 menunjukkan bahwa saldo kas tersebut termasuk sisa dana BOS per 31 Desember 2022 yang belum dikembalikan ke RKUN melalui RKUD sampai dengan pemeriksaan selesai dilaksanakan. Belum dilaksanakannya pengembalian sisa dana tersebut ke RKUD dan RKUN dikarenakan masih menunggu hasil reviu dari Inspektorat dan setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi.


Saat hendak dikonfirmasi di ruang kerjanya (10/10/2024)Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri tidak ada di tempat, "Bapak tidak ada sedang keluar", Ujar salah satu penjaga yang berada didepan pintu masuk.


Di tempat terpisah,  Inspektur Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (10/10/2024) juga tidak ada,"Ibu sedang Diklat pak",kata salah satu staf.


Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi secara resmi dari pihak terkait meskipun sudah dilayangkan surat Konfirmasi pada tanggal 23/8/2024  namun Inspektur Inspektorat dan Kadisdik Kota Palembang masih bungkam seakan tidak transparan terkait LHP BPK Perwakilan Sumsel


(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.