Diduga Penggunaan Dana Pendidikan Tidak Sesuai Ketentuan


Palembang, Liputansumsel.com,-

Pada tahun 2023 belanja pendanaan pendidikan untuk SMA Negeri, SMK Negeri, SLB Negeri dianggaran sebesar Rp.222.326.987.500,00 dengan realisasi sebesar Rp.188.727.866.132,00.


Untuk SMA Negeri dianggarkan sebesar Rp.116.000.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp.108.871.697.382,00, sedangkan untuk SMK Negeri dianggaran sebesar Rp.104.596.987.500,00 dan direalisasikan sebesar Rp.78.538.918.750,00, tak kalah menarik anggaran untuk SLB Negeri diketahui sebesar Rp.1.730.000.000,00 dan direalisasikan sebesar Rp. 1.317.250.000,00.


Pendanaan pendidikan tersebut merupakan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk pendanaan biaya personel dan non personel bagi Sekolah Negeri dan Swasta yang bersumber dari APBD.


Dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan pendanaan pendidikan Pemprov Sumsel mengeluarkan peraturan yaitu, surat keputusan Gubernur Sumsel nomor 631/KPTS/DISDIK/2022 tentang pemberian pendanaan pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan dan surat keputusan Gubernur Sumsel nomor 632/KPTS/DISDIK/2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemberian pendanaan pendidikan.


Didalam Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel TA 2023 mengatakan bahwa, berdasarkan SK Gubernur tersebut dan permintaan keterangan Kepala Seksi Peserta Didik SMA diketahui untuk guru yang menjabat Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program Keahlian, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Perpustakaan dapat diberikan insentif/tunjangan dengan kriteria, guru tersebut belum mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG)dan apabila guru tersebut mendapatkan TPG, jumlah mengajar secara tatap muka minimal 24 jam.


Berdasarkan analisis atas SK Gubernur klarifikasi atas data pembayaran insentif/tunjangan yang disampaikan oleh 482 SMA Negeri, SMK Negeri, dan SLB Negeri diketahui terdapat pembayaran insentif/tunjangan yang tidak memenuhi kriteria untuk diberikan insentif/tunjangan sebesar Rp.126.532.500,00.


Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksa keuangan(BPK) Perwakilan Sumsel juga membeberkan, Kepala Laboratorium kelebihan pembayaran Rp.3.427.500,00, Kepala Perpustakaan Rp.17.115.000,00, Wakil Kepala Sekolah Rp.63.870.000,00 Wakil Kepala Sekolah dan Kepala Laboratorium Rp.18.240.000,00.


Menurut LHP BPK Sumsel, Hal tersebut tidak sesuai dengan keputusan Gubernur Sumsel nomor 631/KPTS/DISDIK/2022 tentang pemberian pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa serta Madrasah Aliyah Kejuruan Negeri dan Swasta Provinsi Sumsel pada butir ketiga angka 2 yang menyatakan bahwa pembayaran insentif/tunjangan kepada Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program Keahlian, Kepala Laboratorium, Kepala Bengkel, Kepala Perpustakaan yang memenuhi salah satu dan kriteria.


Hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan kurang Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan pembayaran insentif/tunjangan, Kepala Sekolah kurang cermat dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembayaran insentif/tunjangan.


BPK juga telah mengintruksikan para Kepala Sekolah untuk meningkatkan kecermatan dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan pembayaran insentif/tunjangan, mengintruksikan bendahara pendanaan pendidikan untuk memedomani ketentuan yang berlaku dalam melakukan pembayaran insentif/tunjangan dan memproses kelebihan pembayaran insentif/tunjangan sebesar Rp.126.532.500,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah.


Saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis,(17/10/2024)Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan H.Awaluddin, S.Pd.,M.Si  mengatakan, "terkait tunjangan tunjangan  kuarahkan ke Kasubag ke uangan be, ke stap stap aku, dak perlu  ke Kepala Dinas Nian untuk konfirmasi.


Di tempat terpisah, Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan Jhon Tumanggor, SE.,M.Si mengatakan, saat ini kami ingin rapat tentang gaji nanti kami komunikasikan dengan pengelolanya karena yang lebih pahamkan mereka soalnya kami disini hanya juru bayar dan tidak mengikuti tindak lanjutnya.


Hingga berita ini ditayangkan masih menunggu klarifikasi secara resmi dari pihak pihak terkait





(Armin)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.