Diduga Kepala SDN 183 Palembang Tidak Netral Dalam Pilkada 2024


Palembang, Liputansumsel.com,-

Diduga kepala SD Negeri 183 Palembang tidak netral dalam pikada kota Palembang tahun 2024, dugaan itu diungkapkan oleh IN warga Jl. Mayzen Lr. Tanah Abang. 


Coba lihat gambar dan tulisan banner itu pak, jagalah kebersihan & keamanan lingkungan kita, Palembang  Berdaya Palembang Berdjaya 

Drs. Ratu Dewa.


"Banner himbauan itu kurang tepat pada tempatnya, karena Ratu Dewa saat ini adalah masyarakat biasa dan mencalonkan diri sebagai Walikota Palembang", kata IN. 


IN menyarankan, Alangkah indahnya  jika banner himbauan itu gambar Kepala Sekolah bukan gambar calon walikota. 


" jika ingin memasang Himbauan ataupun alat peraga kampanye guna meningkatkan elektabilitas janganlah di rumah sekolah, karena sekolahan merupakan tempat untuk anak anak belajar dan para guru mengajar",tegas IN. 


IN berharap pihak sekolah segera melepas banner himbauan itu agar praduga dan opini masyarakat tidak menjadi liar. 


Saat dikonfirmasi Kepala SD Negeri 183 Palembang mengatakan, Kami mengetahui ASN harus bersikap netral dan tidak ikut kedalam politik praktis. 


"Banner itu sudah lama terpasang pak, jika itu dipandang tidak netral kita siap melepasnya, dan kami ucapkan terimakasih karena sudah diingatkan", tutupnya. 


Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu,11/8/2024 ketua K3S Kota Palembang mengatakan,  memang benar banner himbauan tentang kebersihan itu sudah lama dipasang di sekolah- sekolah sewaktu pak sekda menjabat PJ. Walikota.


 "Banner itu sudah lama dipasang mungkin masih ada yg terpasang, mungkin saja pihak sekolah lupa untuk melepas banner himbauan itu dan akan kita lepas", Pungkas Ketua K3S Mat Genti.



Di tempat terpisah Jauhari selaku wakil ketua Forum Suara Pemuda Sumsel (FSPSS) menambahkan, kalau memang mau ikut tarung di Pilkada seharusnya fair Jangan menggunakan atribut yang menggunakan fasilitas negara.


 "Jika dalam waktu dekat alat sosialisasi ataupun banner himbauan itu tidak ditertibkan kami dalam rangka ini akan mendesak Pj Walikota Palembang yang baru untuk berupaya netral",kata Jauhari.


Jadi kalau tidak ditertibkan kita berasumsi Pj Walikota Palembang yang baru ini, tidak netral dalam kontestasi Pilkada.


Informasi:  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Berikut penjelasan mengenai sanksi-sanksinya:


 


1. Sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat:


Setiap PNS yang terbukti menjadi anggota/pengurus partai politik secara otomatis akan diberhentikan secara tidak dengan hormat. Sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf c UU 5 tahun 2014, PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis. Jika hal ini telah dilakukan maka akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan pengunduran diri.


 


2. Sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, diantaranya:


a.    Memasang spanduk/baliho/alat peraga lain terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan


b.    Mengikuti sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon peserta pemilu dan pemilihan


c.     Menghadiri deklarasi / kampanye pasangan bakal calon dan memberikan Tindakan / dukungan secara aktif;


d.    Membuat postingan / comment, share, like, bergabung / follow dalam grup / aku npemenangan bakal calon;


e.    Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama calon, tim sukses, maupun alat peraga dengan tujungan untuk dukungan;


f.      Mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap partai politik atau pasangan, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja,  anggota dan masyarakat;


g.    Menjadi tim ahli/tim pemenangan setelah penetapan calon;


h.    Mengumpulkan foto kopi KTP atau surat keterangan penduduk;


i.      Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.