Program Pemutihan Pajak Berakhir 23 Desember 2023
Palembang, Liputan Sumsel. Com – Dalam mendorong Perekonomian dan membangun kesadaran warga taat pajak, maka Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar oleh sejumlah pemerintah daerah salah satunya Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan juga memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan melalui program pemutihan pajak sejak tanggal 1 April 2023 dan berakhir pada 23 Desember nanti.
Kepala UPTB Samsat Palembang I Firnaz Lustian, SH.,MH melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan Ardianzah, SE MM mengungkapkan dengan adanya pemutihan Pajak diharapkan dapat meringankan beban warga Provinsi Sumatera Selatan yang akan membayar Pajak, dengan begitu para pemilik kendaraan bermotor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.
Program pemutihan yang diadakan di Samsat Palembang I, yakni membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, membebaskan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB-II), sampai membebaskan pajak progresif.
“ Ya, diharapkan, bagi warga Provinsi Sumatera Selatan, khususnya wilayah Palembang I, mari taat bayar pajak, untuk membangun perekonomian Provinsi kedepannya menjadi lebih baik lagi, ujarnya saat diwawancara Jumat (04/12/2023).
Adapun program pemutihan yang berlaku di Sumatra Selatan antara lain:
- Bebas Denda dan Bunga Pajak
- Tunggakan PKB lebih dari 3 tahun dan seterusnya cukup bayar 2 tahun
- Pengurangan BBNKB-II 50 persen untuk semua proses balik nama kendaraan bermotor
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lewat
"Samsat Palembang 1 telah melakukan berbagai cara agar realisasi pajak daerah di Sumsel bisa mencapai 100 persen , yaitu dengan adanya pemutihan pajak kendaraan yang berakhir tanggal 23 Desember 2023.
Tidak hanya itu, apabila warga yang kesulitan membayar pajak secara langsung ke kantor, bisa dengan aplikasi e-Dempo dan di Samsat yang terintergrasi dengan Mall seperti di Palembang indah Mall(PIM), "ujarnya.
Ada hal menarik lagi dari UPTD samsat wilayah palembang 1 Sebagai apresiasi terhadap Wajib Pajak (WP), dengan membuat terobosan baru memberikan diskon spesial di berbagai merchant yang beroperasi di wilayah kerja Samsat Palembang I.
“Apabila warga yang sudah melakukan pembayaran, maka bisa mendapatkan diskon merchant di Hotel swarna dwipa dan Batiqa yang bekerja sama dengan Samsat Palembang I, dengan diskon menginap sampai 40% Off, itu diadakan untuk wajib pajak Patuh 2023," tutupnya.(Al)
Tidak ada komentar
Posting Komentar