KPK Tidak Temukan Kejanggalan Terhadap Harta Kekayaan Walikota Pangkalpinang


PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan kejanggalan terhadap harta Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen). Hal tersebut dipastikan setelah KPK selesai melakukan penelusuran kepemilikan harta wali kota beribu senyuman tersebut yang termuat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).


Dilansir dari RM.id (Rakyat Merdeka), Selasa (13/6), Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, hasil penelusuran, kepemilikan harta Maulan dinilai wajar, lantaran sebelum menjadi pejabat publik, dirinya merupakan pengusaha.


Pahala menjelaskan latar belakang Maulan Aklil yang merupakan seorang pengusaha membuat sumber harta miliknya dapat dipertanggungjawabkan secara benar.


“Kalau cuma ngomong harta, bisa diterangkan dari dia (Maulan Aklil) pengusaha,” ujar Pahala di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.


Selain itu, lanjut Pahala, tidak ada penerimaan janggal yang masuk ke rekening Maulan Aklil. Hal itu terbukti dari hasil analisa rekening bank milik Maulan Aklil.


“Iya (tidak ada yang aneh) karena dari banknya kita lihat nggak ada apa-apa,” ucap Pahala.


Maulan Akil sendiri menjalani klarifikasi laporan harta kekayaannya pada Rabu (17/5). Dia diklarifikasi Tim Direktorat PP LHKPN KPK selama sekitar 5 jam.


Terpisah, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menyampaikan, terimakasih atas doa dan dukungan dari masyarakat Kota Pangkalpinang.


“Terima kasih juga kepada pihak KPK, keluarga, kawan dan seluruh masyarakat khususnya Kota Pangkalpinang yang telah mendoakan dan memberikan dukungan kepada kami,”kata Molen sapaan akrab wali kota.


Sebelumnya, LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021 tercatat total harta kekayaan sebesar Rp 11.105.200.000.(*)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.