Program Pemutihan Pajak Masi Berlanjut Hingga Desember 2023 Untuk Wilayah Sumatera Selatan


Palembang,  Liputansumsel.com - Program Unggulan dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru terus berlanjut untuk Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Wilayah Sumatera Selatan. 


Program ini mendapat antusias warga dan atensi yang luar biasa dari publik, terutama masyarakat Kota Palembang Khususnya. 


Kepala Samsat Palembang 1, Firnaz Lustia, yang diwakili Oleh Kasi Penatapan dan Pelayanan Ardianzah mengungkapkan, sangat bersyukur program ini mendapat Atensi luar biasa dari masyarakat.


Ardianzah mengungkapkan untuk pemutihan pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak.


Lanjut Ardianzah,apabila ada yang mempunyai  tunggakan PKB 2 tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB plus satu tahun pokok PKB tahun berjalan. 


"Kita mendorong masyarakat agar taat membayar pajak dan bisa meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dengan adanya pemutihan ini, Ujarnya saat diwawancara di Kantor Samsat Palembang 1 , Kamis (06/07/2023).


Lanjut Ardianzah, apalagi dipermudah untuk PKB, pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu tahun tunggakan pajak + pajak 1 tahun berjalan. Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.


 Selain itu Juga, apabila masyarakat kesulitan untuk datang langsung mengurus Pajak, bisa dilakukan registrasi melalui aplikasi E-Dempo.


"Jadi dengan adanya E-Dempo ini masyarakat akan lebih mudah membayar pajak. Setelah diterbitkannya nomor pembayaran, maka pembayaran pajak bisa dilakukan melaui kanal pembayaran, dan masyarakat tidak harus mengantri di Samsat untuk pembayaran PKB, Jelasnya. 


Lanjut Ardianzah, Tidak ada alasan masyarakat untuk tidak membayar PKBnya, karena sudah sangat mudah dilakukan. Dia menargetkan, upaya itu dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah.


 "Kemudahan ini diberikan agar masyarakat tidak menunggak pajak dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait kewajibannya membayar pajak, tutupnya. (Ali)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.