Itikad Baik PT MPC Prioritaskan Tuntutan Warga Eks Pemilih Lahan, Ini Penjelasannya !


Muara Enim, Liputansumsel.com--Terkait tuntutan warga pemilik jatah lahan di Desa Gunung Raja, Desa Air Limau dan Desa Dangku, PT Musi Prima Coal (MPC) menggelar musyawarah di aula kantor serbaguna Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Jum’at (14/7/2023).


Pertemuan itu dihadiri oleh pihak perusahaan yang diwakili Management  PT MPC Xu Huagang selaku Direktur dan Tarmizi selaku Asmen Produksi serta didampingi Legal Konsultan Abi Samran.


Keterangan perusahaan yang diwakilikan oleh Abi Samran mengatakan, telah memberikan opsi baru kepada eks pemilik lahan yang menuntut jatah untuk bekerja dengan memberikan kompensasi uang bagi setiap pemilik jatah lahan.


“Kita berikan opsi kompensasi sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan, untuk tenaga kerja kami tetap memprioritas pemilik lahan, namun sesuai kebutuhan perusahaan,” terang Abi.


Sementara itu, Husein salah satu warga Desa Air Limau yang ikut dalam musyawarah itu menyambut baik tawaran yang diberikan oleh PT MPC, namun menurutnya dia jika ada warga membutuhkan kompensasi itu silahkan diambil dan jika yang tidak setuju ajukan kembali kepihak perusahaan.


“Untuk tawaran PT MPC kami sambut baik, tapi untuk saya pribadi tetap menunggu lowongan kerja untuk anak saya, soalnya anak saya ini masih kuliah,” ungkap Husein kepada awak media.


Ditempat yang sama, Kasat Intel Polres Muara Enim Iptu Cahya Nugraha MK Minartama juga menghimbau kepada warga yang hendak melakukan aksi damai untuk tetap mentaati aturan yang berlaku dan pihaknya masih menunggu surat permohonan aksi dari warga.


“Bagi warga yang hendak menggelar aksi tetap berikan surat kepada kami, minimal 3x24 jam sebelum aksi, paling lambat hari Sabtu pukul 16.00 Wib,” jelas Cahya.


Dalam pertemuan tersebut juga tampak hadir Camat Rambang Niru dan Camat Empat Petulai Dangku mengatakan, merasa kecewa karena itikad baik perusahaan terhadap tanggung jawabnya untuk musyawarah tidak direspon positif, yang hanya diwakili oleh satu orang eks pemilik jatah lahan, padahal pihak perusahaan telah menghadirkan pimpinan yang bisa memutuskan langsung. 


Untuk informasi, surat menggelar aksi damai yang akan digelar oleh masyarakat eks pemilik lahan ditujukan ke Camat Rambang Niru yang bukan kapasitasnya dan diharapkan kordinator aksi cukup memberikan surat tembusan saja.


“Kalau izin bukan kami camat yang berwenang, kami cukup mengetahui saja, itu urusan Intelkam Polres Muara Enim,” ujar Fredy Febriansyah Camat Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.


Tampak terlihat pada acara tersebut dihadiri oleh unsur Tripika, diantaranya Camat Empat Petulai Dangku (EPD) Arman Sarijaya SH dan Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan SH, Kasat Intel Polres Muara Enim Iptu Cahya Nugraha Minartama serta juga hadir Danramil 04 Gunung Megang Kapten Infanteri Agus Sanjaya dan beberapa perwakilan masyarakat eks pemilik lahan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.