Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tiga Pelaku Yang Promosikan Judi Online Di Medsos Facebook


Palembang, Liputansumsel.com,---Tim Bantek Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga orang  yang mempromosikan situs judi online di media sosial Facebook.


Tersangka terdiri seorang pria dan dua orang wanita muda yang ketiganya dibekuk di sebuah rumah bedeng kawasan Jalan Tanjung Sari, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, Rabu (12/07.2023) sore.


Plh Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut terungkap dari  tim Siber yang dipimpin Kasubdit Siber AKBP Fitriyanti SE dan menemukan 11 akun Facebook yang menyebarkan dan mempromosikan situs konten judi online.


Setelah mengetahui keberadaan pengguna situs tersebut, petugas langsung mendatangi rumah bedeng yang berada di daerah kalidoni  dijadikan tempat ketiga tersangka melakukan aksinya.


"Saat diamankan, kami mengamankan ketiga tersangka berinisial DR , MSA yang merupakan warga Tanjung Menang, OKU Selatan dan DAN warga Talang Jambe, Sukarami, Palembang, sedang melakukan promosi Web situs judi online," ujarnya, Jumat (14/7/2023).


Diketahui Putu menjelaskan, ketiganya sudah menjalankan aksinya sejak Januari 2022 lalu.


"Setiap orang harus melakukan atau membuat promosi sebanyak 50 kali posting dan mereka dibayar setiap bulan dengan upah yang berbeda. Mulai dari Rp2 juta hingga Rp7 juta," terang Putu.


Ke 11 akun itu yakni Lila-lila, Hinsomehand, Melsa, Ara Colla, Ara Colla III, Candra Aiseta, Ara-Ara, Manda Alee, Manle Manlee, Kakaknya Manda Alee, dan Adeknya Mandaalee.Dan berikut situs yang dipromosikan yakni JpSpin88.COM, Bonanzatoto.COM, Mansion.COM,Mbahtoto.COM, Wahana99.COM, Kuningtoto.COM, Birutoto.COM, Slot4D.COM, Diva4d.COM, Mansion.COM, MbahtotoCOM, Kapalslot.COM, Bonanzatoto.COM, Diva4d.COM, Ipinslot.COM, Slot4D.COM, dan Kuninga.COM.


Dari tangan para tersangka pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa  2 Handphone dan 1 Tablet, 3 buah kartu paspor blue debit dari BCA, 3 buah buah ATM, dan 1 buah kartu matahari.


"Kami masih terus melakukan penyelidikan lanjut untuk mengetahui bos dari beberapa situs judi tersebut dan mengungkap hasil uang yang didapatkan dari menyebarkan situs judi tersebut," tutup Wadir.


Para pelaku dikenakan pasal pasal 27 Jo Pasal 45  ayat 2 Undang-undang tahun 11 tahun 2008 pidana paling lama 6 tahun dengan denda satu miliyar rupiah 


Dilain pihak menurut menuturkan salah satu pelaku, MSA dirinya mendapatkan tawaran pekerjaan tersebut dari sebuah situs fake yang berasal dari kamboja.


"Saya melakukan pekerjaan itu Karno butuh duit. Aku mendapatkan tawaran tersebut dari orang yang saya tidak kenal dari kamboja,"tandasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.