M. Oktafiansyah Meminta Tindak Tegas Oknum Pelaku Pungli PPDB Di SMA Negeri Di Palembang
Palembang, Liputansumsel.com, - Menghebohkan kota Palembang akibat adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dengan angka yang cukup fantastis dengan iming iming mampu meloloskan sang anak dalam tes jalur mandiri.
Tidak hanya membuat gempar dunia pendidikan Sumatera Selatan khususnya kota Palembang, selain menciderai dunia pendidikan akibat ulah segelintir oknum ini pastinya akan memberikan kerugian materil dan bukan materi.
Bahkan sering kali tindakan Pungli ini menimbulkan dampak Psikologi bagi korbannya terutama anak - anak yang telah bekerja keras untuk memasuki sekolah impian mereka, akibat kecurangan yang dilakukan oleh oknum disekolah.
Menanggapi apa yang terjadi saat ini terkait dugaan pungli di salah satu SMA Negeri di kota Palembang, M Oktafiasnyah Sekertaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Provinsi Sumatera selatan, mengatakan bahwa pungli disekolah merupakan tindakan tidak bermoral dan jadi pembunuh masa depan generasi penerus bangsa.
" Menanggapi dugaan terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di salah satu SMA Negeri di Kota Palembang pastinya mengundang keprihatinan kita bersama, karena jika benar itu terjadinya artinya pelaku merupakan salah satu orang yang wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya merusak dunia pendidikan di negeri ini", kata M.Oktafiansyah
Dilanjutkannya, Bahwa pungli tidak hanya melukai dunia pendidikan pastinya pungli merupakan tindakan kriminal yang harus diusut tuntas.
" Jelas tidak hanya melukai dunia pendidikan secara hukum pungli ini merupakan tindakan kriminal yang harus diusut tuntas hingga ke akarnya",ujar Engga sapaan akrabnya
Dalam pengamatannya pelanggaran dasar yang dilakukan para pelaku pungli disekolah sudah bertentangan dengan Undang - undang 1945 Pasal 31 Ayat 1 Dan 2 yang intinya mengatakan "Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan Dan Dibiayai Negara".
" Secara mendasar saja bahwa pelaku pungli ini sudah melanggar Undang - Undang 1945 Pasal 31 Ayat 1 Dan 2 yang intinya, Mengatakan " Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan Dan Biayai Negara", ungkapnya
Diakui M Oktafiansyah salah satu penyebab terjadinya pungli akibat lemah dan buruknya sistim PPDB saat ini sehingga menjadi celah oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar.
" Bukan rahasia umum lagi bahwa sistim PPDB yang digunakan saat ini begitu lemah dan buruk, sehingga menjadi ladang oknum tertentu untuk melakukan kegiatan pungli dengan leluasa",ungkap M Oktafiansyah
Disebutkan oleh M Oktafiansyah bahwa buruknya sistim yang digunakan saat ini dapat terlihat, Dari Akses informasi baik kriteria dan kuota penerimaan siswa baru, padahal ada sistim yang cukup baik saat ini bisa diadaptasi untuk menghindari kecurangan seperti sistim penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bisa mengetahui hasil tesnya tanpa menunggu.
" Melihat buruknya sistim PPDB yang digunakan saat ini, seharusnya kita harus segera merubah atau mengadaptasi sistim yang ada, contoh setiap tes ASN sekarang bisa diketahui hasilnya tanpa harus menunggu sehingga mengurangi ataupun mencegah tindak kecurangan", ucap sekertaris Fraksi PKB DPRD Sumsel
Dengan buruknya sistim yang digunakan saat ini diharapkan Gubernur Sumatera selatan segera melakukan evaluasi kinerja dari Dinas Pendidikan terutama Kepala Bidang SMA dan menindak tegas oknum yang melakukan pungli tersebut karena ini berhubungan secara langsung dengan masa depan Indonesia kedepannya.
" Sudah seharusnya dengan kejadiaan ini, Gubernur Sumatera selatan segera melakukan Evaluasi terhadap kinerja Dinas Pendidikan terutama kepala Bidang SMA, serta menindak tegas oknum yang terbukti melakukan tindakan pungli hingga ke ranah hukum karena ini menyangkut masa depan Indonesia kedepannya", tutup M Oktafiansya Sekertaris Fraksi PKB Sumatera selatan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar