Jajaran Polres Muara Enim Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Seorang Pelajar
Muara Enim - Liputansumsel.com--Tidak perlu waktu lama, jajaran Polres Muara Enim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku kasus pembunuhan sadis seorang pelajar itu. Pasalnya, kurang dari 12 jam akhirnya jajaran Polres Muara Enim berhasil menangkap pelaku berinisial RA (17) sebagai pelaku pembunuhan sadis terhadap korban Hafizello Herlino Sofian (16).
Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun oleh para awak media, kejadian pembunuhan sadis tersebut dilakukan oleh RA (17) pada Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB dimana pelaku berhasil ditangkap pada 22.00 WIB oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi SIK SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Suputra mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan kurang dari 12 jam setelah melakukan penyelidikan atas penemuan sesosok mayat di Jalan Pramuka Lorong PGRI pada rumah kosong No 46 RT 001 RW 004 Kelurahan Pasar III Kecamatan Muara Enim, Kamis (29/6/2023) di Mapolres Muara Enim.
"Korban sendiri bernama Hafizello tercatat sebagai pelajar berusia (16) dan tersangka berisial RA (17) kemudian kami menetapkan sebagai tersangka, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan mengerucut kepada tersangka karena terakhir bertemu dengan korban," ujarnya.
Lanjutnya, Andi menerangkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka. Dia nekat melakukan pembunuhan yang di latarbelakangi adanya dendam kepada korban karena sebelumnya, tersangka pernah di keroyok oleh korban.
"Korban dan tersangka ini merupakan teman satu sekolah ketika SMP dulu hanya saja memang tersangka dua tingkat lebih tinggi dan pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah di rencanakan kepada korban dengan mengundang korban kerumahnya dengan alasan untuk menagih hutang," terang Kapolres.
Kemudian, saat tersangka dirumah. Berdasarkan keterangan tersangka bahwa korban meminta rokok namun tidak diberikan, sehingga korban memberikan ucapan yang menyinggung perasaan tersangka dengan mengatakan tersangka itu pelit dan tidak pernah berubah dari dulu, " Jangan jangan bapak mu juga pelit, sehingga ucapan tersebut menyulut amarah emosi dan memukul korban," terangnya.
Lebih jauh, Andi menjelaskan saat terjadi perkelahian antara keduanya sehingga lemari tua menimpa keduanya pada saat itu terjatuh juga batu yang diambil oleh korban dan berhasil direbut tersangka hingga dipukulkan ke kepala korban.
"Korban yang sudah merasa lelah mencoba keluar rumah namun ditarik oleh tersangka kedalam rumah dan didalam rumah juga ada senjata tajam parang yang memang sudah tua. Lalu di kibaskan ke korban dan korban sempat menangkis dengan tangan nya, lalu kembali mengibaskan ke leher mengenai kepala korban bagian belakang, sehingga korban meninggal dunia," paparnya.
"Untuk tersangka, karena anak dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 ” dan atau “ Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana”. Ancaman pidananya hukuman mati atau seumur hidup," ungkapnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar