Dandim 0404 Muara Enim Beserta Jajarannya Berhasil Mengamankan Seorang Pemuda
Muara Enim, Liputansumsel.com--Viralnya sebuah video yang beredar di berbagai media sosial memperlihatkan bahwa ada seorang pemuda memakai baju berlambangkan Palu Arit di wilayah Kabupaten Muara Enim. Akhirnya, respon cepat dari Kodim 0404 Muara Enim dalam menyelidiki kebenaran video tersebut, berhasil mengamankan seorang pemuda yang memakai baju berlambangkan Palu Arit yang dimaksud.
Hal itu diungkapkan oleh Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar saat di konfirmasi awak media melalui pesan whatsapp'nya pada, Jumat (9/6/2023). Dandim menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan seorang pemuda tersebut dikediamannya yang berada di Desa Ujan Mas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Muara Enim.
“Ya, benar intinya Info ini kita dapat dari rekan-rekan media terkait beredarnya video masyarakat yang memakai baju berlambangkan Palu Arit tersebut. Kemudian, kami Kodim 0404 Muara Enim langsung bergerak cepat turun ke lapangan mengecek kebenaran tersebut, ternyata benar, adanya pemuda beredar memakai baju tersebut,” ungkap Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar.
Lebih lanjut, Dandim Rimba menjelaskan pada saat dimintain keterangan kepada pemuda tersebut memang pemuda tersebut tidak paham terhadap adanya organisasi terlarang atau lambang yang di larang di Indonesia yaitu Palu Arit.
Dimana juga Dandim menjelaskan, pemuda mendapatkan baju tersebut yaitu dari pemberian ibu'nya yang membeli baju bekas (BJ) di salah satu pasar kalangan di Ujan Mas.
”Kalau untuk pemuda tersebut, kita berikan pembinaan dan pemahaman saja terhadap lambang-lambang atau organisasi yang di larang di Negara kita Indonesia agar untuk kedepan dapat lebih berhati-hati tidak terulang kembali,” jelasnya.
Selain itu, Dandim Rimba juga menjelaskan untuk mengantisipasi kedepan agar tidak terulang lagi hal demikian, dirinya memerintahkan kepada jajaran'nya untuk memberikan sosialisasi terhadap para pedagang baju di Pasar Impres Muara Enim agar untuk dapat lebih jeli dan berhati-hati dalam menjual busana dagangan terhadap lambang atau simbol-simbol yang dilarang di Indonesia, apa bila ditemukan, ia meminta kepada para pedagang tersebut untuk segera melaporkanya dan menyerahkannya ke Kodim 0404 Muara Enim.
“Kami Kodim Muara Enim mengucapkan terima kasih kepada awak media dan info dari masyarakat atas informasi ini. Saya juga menghimbau kepada masyarakat, sesuai TAP MPRS NOMOR XXV/MPRS/1966 bahwasannya masyarakat warga negara Indonesia dilarang menyebarkan atau mengembangkan paham ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme,” ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar