BNNK Pangkalpinang Berikan Edukasi ke SDN 18 Terkait Bahaya Narkoba
PANGKALPINANG, Liputansumsel.com, -- Demi menciptakan Kota Beribu Senyuman menjadi kota yang bersih dari peredaran narkotika atau Kota Zero Narkoba, yang terpenting adalah dengan memberikan edukasi melalui Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kearifan lokal yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung agar seluruh element masyarakat baik anak - anak, remaja, maupun orang dewasa mengerti dan memahami tentang bahayanya narkotika bisa menghancurkan masa depan para generasi Bangsa dan Negara.
Pada kesempatan ini, Selasa (13/06/2024) sekitar pukul 09.00 Wib hingga selesai, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang melalui pencegahan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaraan gelap narkotika dan prekursor narkotika di usia dini, yang bertempat di SD Negeri 18 Kota Pangkalpinang sesuai dengan Nomor : 421.2/051/SDN18/VI/2023.
Dody Iskandar, S.Pd selaku Kepala SD Negeri 18 Kota Pangkalpinang, dalam hal ini bertindak mewakili dan atas nama SD Negeri 18 Kota Pangkalpinang, yang berkedudukan di Jalan Hormen Maddati Kelurahan Melintang Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang melaksanakan serta melakukan perjanjian kerjasama antara SD Negeri 18 dengan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang yang mana diwakilikan Noer Wisnanto, S.I.K, selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Narkotika Nasional Kota Pangkalpinang, yang berkedudukan di Jalan Girimaya RT. 04 RW 02 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
Menurut penuturan Dody Iskandar dalam release yang disampaikannya kepada awak media bahwa kegiatan perjanjian kerjasama antara pihak SD Negeri 18 dengan pihak BNN Kota Pangkalpinang yakni dengan maksud sebagai landasan kerja sama bagi kedua belah pihak dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
"Semua kegiatan yang kita laksanakan hari ini, dalam perjanjian kerja sama bertujuan untuk terlaksananya kerja sama yang menunjang tugas pokok dan fungsi para pihak serta mengoptimalkan potensi para pihak yang tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)", pungkas Dody yang pernah menjadi guru pengajar disalah satu sekolah SMP dan SMA Depati Amir Kota Pangkalpinang.
Ia juga menjelaskan dalam pencegahan dan pemeberantasan penyebaran Narkotika tersebut meliputi ruang lingkup yakni penyebarluasan informasi tentang P4GN, peningkatan peranserta sekolah sebagai relawan anti narkoba, pengembangan kapasitas P4GN bagi para tenaga pendidik atau pihak sekolah sebagai penggiat Anti Narkoba, pelaksanaan tes/uji Narkoba di lingkungan sekolah atas permintaan, peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, peserta didik dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui pendidikan dan pelatihan, pertukaran data dan informasi terkait upaya P4GN dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan kepentingan Negara.
Tambah Dody, dalam pengembangan materi bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika yang terintegrasi kedalam mata pelajaran, pengembangan kegiatan kokurikuler dan ekstrakulikuler di lingkungan sekolah yang berorientasi pada P4GN, Pendekatan keluarga dalam P4GN di lingkungan sekolah, pengembangan materi pendidikan keluarga dalam P4GN, dan pemberian layanan pendidikan bagi peserta didik yang berhadapan dengan hukum terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
"Kami atas nama sekolah mengucapkan ribuan terimakasih kepada pihak BNN Kota Pangkalpinang yang telah bekerjasama, semoga semua berjalan dengan baik dan bisa saling bersinergi. Kami juga berharap kedepannya, seluruh sekolah yang ada di Kota Pangkalpinang bisa bersinergi dengan BNN Kota demi menciptakan Kota Pangkalpinang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkotika", tuturnya. (*)
Tidak ada komentar
Posting Komentar