Pemkot Palembang Tingkatkan Pengawasan Truk Bertonase Berat Melintas di Jalan Raya
Palembang, Liputansumsel.com - Pemerintah Kota Palembang menyoroti maraknya truk bertonase berat yang melintas di jalan raya.
Asisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain, mengatakan, pengawasan truk bertonase oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang sejauh ini masih mengacu pada Perwali Nomor 26 Tahun 2019.
"Karena sudah 4 tahun, jadi kita perlu bahas dengan pihak terkait apakah Perwali ini cocok dengan kondisi lalulintas saat ini," ujarnya Zulkarnain, Senin (8/5/2023).
Ia menyebutkan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai kelayakan perwali ini.
Untuk sementara, kata Zulkarnain, penertiban truk bertonase berat masih mengacu pada perwali ini, di mana truk dilarang melintas di jalanan Kota Palembang di atas jam 9 malam hingga 6 pagi.
Kehadiran truk bertonase berat memang jadi sorotan masyarakat. Sebelumnya ada beberapa kejadian kecelakaan yang melibatkan truk tonase berat.
Zulkarnain mengatakan, ada beberapa hal yang jadi pencermatan. Antara lain minimnya rambu-rambu lalu lintas atau plang petunjuk jalan yang boleh dan tidak boleh dilalui truk tonase berat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Supriyanto, menyampaikan, selain penertiban yang intens, dibutuhkan juga kantong-kantong parkir khusus truk bertonase.
"Selama ini ada di BGR, tapi perlu lahan lain, sehingga truk bisa menunggu di parkiran itu hingga malam hari untuk lanjut ke pelabuhan," kata Agus.
Ia menambahkan, setelah berkoordinasi dengan pihak provinsi, ada lahan di Jalan Noerdin Pandji seluas 5 hektare, namun masih perlu adanya kesepakatan dengan pemilik lahan.
"Masih perlu adanya koordinasi dengan pemilik lahan. Sejauh ini belum ada kesepakatan.” (Rl/Al)
Tidak ada komentar
Posting Komentar