Pemkot Palembang Hapuskan Denda Pajak Tertunggak Bagi Warga
Palembang, Liputansumsel.com - Kabar baik bagi wajib pajak atau WP di Kota Palembang. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota ini sekarang memberlakukan penghapusan denda untuk seluruh pajak yang tertunggak.
Hal ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini untuk seluruh pajak daerah tanpa terkecuali.
"Baik itu denda pajak tertunggak PBB, BPTHB dan pajak-pajak lainnya," katanya.
Kebijakan ini juga dibuat kepala daerah untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
"Ini kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak, manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini," kata Harnojoyo.
Kepala Bapenda Kota Palembang Herly Kurniawan, melalui Kepala Bidang PAD, Betha Yudha Noviandri, mengatakan, penghapusan denda pajak untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak.
"Jadi WP yang memiliki piutang pajak daerah dibebaskan denda pajaknya cukup hanya membayar pokok pajak saja. Mau tahun berapa pun tahun pajak tertunggak yang mau dibayarkan," ujar Betha.
Karena itu, untuk WP yang mau memanfaatkan program ini juga tidak ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi.
"Tidak ada persyaratan khusus, ketika WP bayar pokok pajak tertunggak nya maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan," ujarnya .
Ia mengimbau wajib pajak menggunakan momen ini untuk melakukan pembayaran pajak, khususnya bagi yang punya tunggakan.
"Karena program ini hanya 2 bulan, atau berlaku dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023," pungkasnya. (Rl/Al)
Tidak ada komentar
Posting Komentar