Trio Diduga Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Berhasil Diamankan Tim Polres Muara Enim
Muara Enim, Liputansumsel.com--Seorang pelajar yang sebut saja Bunga (14) Kecamatan Tanjung Agung yang dalam dua hari berturut-turut disetubuhi tiga orang laki laki. Perbuatan tersebut terungkap setelah kepolisian menindaklanjuti laporan dari ibu korban melalui aplikasi bantuan polisi.
Ketiga (Trio) pelaku berinisial Yd, Hk dan Rk yang menyetubuhi korban berstatus bujangan kini sudah diamankan dan ditahan oleh Polres Muara Enim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada senin (19/12/2022) sekitar pukul 8.00 WIB dimana korban bunga berkenalan dengan tersangka Yd melalui facebook dan diajak bertemu.
“Saat itu keduanya baru kenal dua hari dari facebook dan langsung diajak ketemuan,” ungkapnya, Jum’at (30/12/2022) dalam siaran persnya di Mapolres Muara Enim.
Lanjutnya, keduanya bertemu di halaman masjid Al Taqwa desa pulau panggung Enim kecamatan tanjung agung dan selanjutnya korban diajak ke tanjung enim lanjut ke muara enim.
“Mereka berhenti di taman adipura, dan Yudis mengajak korban bunga (14) yang masih berstatus pelajar ini ke Losmen Baru,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolres menerangkan keduanya masuk ke Kamar No 7 dan dengan segala bujuk rayu akhirnya tersangka Yd berhasil menyetubuhi korban meskipun sebelumnya korban sempat menolak.
“Pada pukul 15.30 WIB si Yudis ini pamit untuk membeli minuman namun tidak pernah kembali ke losmen tersebut,” lanjutnya.
Kemudian, dikatakan Kapolres lalu pada pukul 21.00 WIB pergantian shift datang Hk penjaga malam losmen baru yang masuk ke kamar korban dengan bujuk rayunya bisa bersetubuh dengan korban dan setelahnya diberi uang berkisaran Rp 100-150 Ribu.
Keesokan harinya yakni dihari Selasa (20/12/2022) masuklah pula penjaga siang losmen baru yakni Rk yang mungkin mendapatkan informasi dari Hengki yang mendatangi korban Bunga.
“Si Rk ini juga berhasil menyetubuhi korban dan setelahnya juga memberi uang kisaran Rp 100-150 Ribu,” terangnya.
Dikatakannya juga, pada rabu (21/12/2022) sekitar pukul 10.00 WIB korban dijemput oleh pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari ibu korban melalui Banpol.
“Yang bersangkutan tidak pulang selama dua hari sehingga laporan tersebut kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Terakhir, Kapolres menjelaskan saat ini ketiga tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang Undang No 17 Tahun 2016 perubahan ke 2 Undang Undang No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“Ketiga tersangka akan diancam pidana kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar