Pengedar Sabu Asal OKU Timur Dilumpuhkan Dengan Timah Panas


Baturaja, Liputan Sumsel.Com - Pengedar narkotika jenis sabu berinisial AF alias Ag (38) asal Kabupaten OKU Timur terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Sat Res Narkoba Polres OKU karena lakukan perlawanan membahayakan saat ditangkap di Jalan Imam Bonjol Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU pada Jum'at sore (11/02/2022) sekira pukul 15.00 WIB.


Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K didampingi Kasatres Narkoba Polres OKU melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Sabtu pagi (12/02/2022) sekira pukul 07.41 WIB, mengemukakan 

Penangkapan terhadap pengedar sabu berinisial AF alias Ag di tempat tersebut terjadi setelah lebih dahulu tim anti narkotika dari Polres OKU sekira pukul 14.00 WIB mendapat informasi dari warga masyarakat Kabupaten OKU Timur yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki sering menguasai dan menjualkan narkotika jenis sabu dalam perjalanan ke Baturaja Kabupaten OKU lewat jalan umum transit Batumarta dengan ciri-ciri mengendarai sepeda motor mega pro warna biru akan mengedarkan sabu dan membawa senjata api rakitan jenis pistol.


Mendapat info tersebut, Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU langsung melakukan pengintaian terhadap target. Setelah target muncul dan lewat jalan umum, Tim Anti Narkotika dari Polres OKU membuntuti target dan setelah di tempat yang aman, target langsung disergap. 


Namun upaya penangkapan yang dilakukan Tim Satres Narkoba Polres OKU mendapat perlawanan dari target berinisial AF alias Ag berupaya menembak petugas dengan mengeluarkan  senjata api (senpi) rakitan jenis pistol yang diselipkan di depan perutnya. Melihat gelagat target mau menembakkan senpi rakitan yang dibawanya, anggota Satres Narkoba Polres OKU dengan gerak cepat berusaha merebut senpi rakitan dari tangan target.


Melihat tindakan target sangat membahayakan keamanan anggota tim maupun warga masyarakat sekitar, Kepala Unit Idik  II IPTU Karbianto yang memimpin di lapangan saat itu langsung mengambil tindakan tegas terukur, yakni melumpuhkan target dengan tembakan ke arah kaki target, sehingga target baru mau melepaskan senpi rakitan dari tangan kanannya. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan pada badan dan pakaian yang dipakai target, dalam dompetnya di kantong kanan celana levis  yang dipakai target, Tim Satres Narkoba Polres OKU menemukan satu bungkus kertas yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.


Setelah target bersama barang bukti (BB) berupa narkotika diduga jenis sabu disimpan dalam 5 bungkus plastik klip bening diketahui berat brutonya 1, 72 gram, 1 pucuk senpi rakitan jenis pistol gagang kayu warna coklat dengan 2 butir amunisi, 1 unit sepeda motor mega pro merk Honda warna biru hitam No.Pol.BG-3120-YAD, 1 lembar celana panjang warna biru merk levis yang dipakai target saat ditangkap dan 1 buah dompet warna biru merk 501 serta 1 unit Handphone merk oppo type a37f juga turut diamankan.


Pengedar narkotika diduga jenis sabu berinisial AF alias Ag beralamat Desa Sri Bunga RT.007 RW.003 Kecamatan BP. Bangsa Kabupaten OKU Timur itu dapat dijerat Pasal 1 UU No.12 / drt Tahun 1951 Tentang UU DRT mengenai kepemilikan senjata api (di sidik tersendiri dalam perkara kepemilikan senpi rakitan) dan melanggar primer Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rul/Amp).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.