Dua Buronan Dari Lima Pelaku Pencuri Kabel Sutet Diringkus Polisi


Baturaja, Liputan Sumsel.com - Setelah tujuh bulan lebih masuk daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Suripto bin Sn (37) dan Herdiyanto bin Bhn (45) pelaku pencurian konduktor / kabel siter milik PT.Medan Smart Jaya (MSJ) pada Senin malam (31/01/2022) sekira pukul 23.00 WIB, berhasil diringkus Tim Reskrim Polres OKU dan Unit Reskrim serta Unit Intel Polsek Lubuk Batang.


Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada wartawan, Selasa pagi (01/02/2022) mengatakan, kedua pelaku tersebut berhasil diringkus Tim gabungan lebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa Tersangka Suripto berada di sekitaran Desa Banuayu. Berdasarkan hasil informasi dari masyarakat setempat, kemudian team yang dipimpin oleh Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polres OKU IPDA Yendra Aprizal, SH gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Lubuk Batang melakukan pengintaian dan penyergapan terhadap Pelaku Suripto, pada saat hendak ditangkap mencoba melarikan diri yang kemudian petugas mengambil tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku, akhirnya Pelaku Suripto berhasil ditangkap.


Dari pengakuan Tersangka Suripto mengenai keberadaan pelaku yang lainnya maka team gabungan berhasil pula meringkus Herdiyanto di rumahnya di Daerah Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat pada Selasa malam (01/02/2022) sekira pukul 01.00 WIB.


Kedua buronan ini yang dalam seharian berprofesi sebagai buruh harian dan supir mobil, merupakan bagian dari  lima pelaku pencurian kabel sutet milik PT.MSJ di Jalur Sutet dari Tower Desa Markisa, Desa Kartamulia sampai ke Simpang Kandis Desa Gunung Merasa Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, pada hari Senin malam (05/05/2021) sekira pukul 22.00 WIB yang lalu dengan cara memanjat tower tiang sutet dan memotong konduktor / kabel sutet yang sudah terpasang dengan menggunakan gergaji pemotong besi, setelah dipotong kabel sutet tersebut dipotong lagi hingga menjadi tiga potongan yang kemudian digulung.


Selanjutnya hasil curian itu oleh kedua pelaku ini bersama tiga pelaku lainnya yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap dan telah diproses, yakni masing-masing Sudarman bin Ks, Umur 41 tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang (P21),  Putra Yudi alias Yudi Tahu, Umur 31 tahun, Wiraswasta, Alamat Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang (P21) dan Dodi Setiawan, Umur 23 tahun, Pedagang, Alamat Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat (P21), hasil curian tersebut mereka sembunyikan di areal semak-semak dekat rumah Saksi Johan Safari, pada saat akan mengambil hasil curian yang disimpan di areal semak-semak itu, perbuatan kelima pelaku kepergok Saksi Johan Safari.


Oleh Saksi Johan Safari langsung memberitahukan kejadian yang dilihatnya kepada pihak PT.MSJ yang kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Batang untuk diproses lebih lanjut.


Sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 buah karung berisi kawat kabel sutet yang sudah dibongkar (BB sudah disita dalam berkas lain), 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi, merk Honda dengan Nomor Rangka: MH1j511x5k126701  (BB sudah disita dalam berkas lain), 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, Nopol : BG-5378-EAD warna putih lia merah (BB sudah disita dalam berkas lain) dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vega, tanpa plat, warna hitam (disita dari DPO widianto /Herdiyanto), ketiga sepeda motor tersebut juga ikut disita karena dipergunakan sebagai sarana saat melakukan pencurian kabel sutet.


Para pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHPidana, yakni telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat. (Rul / Amp).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.