Truck Batubara Tabrak Rumah Warga, Dishub Lahat Diminta Evaluasi Usia Kendadaraan
Bupati Lahat : Kendaraan Tua Tak Layak Operasi dan Mengangkut Batubara.
LAHAT,liputansumsel.com - Untuk kedua kalinya, truck petikemas bermuatan batubara terguling dan menimpa rumah warga Desa Kebur, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Sumatera-Selatan. Peristiwa ini, menyusul setelah beberapa waktu sebelumnya juga terjadi di desa yang sama.
Informasi terhimpun, pada Senin (31/1/22) sebuah mobil truck petikemas dengan nomor polisi L 8047 UD plat kuning membawa batubara mengalami kecelakaan di Desa Kebur, saat itu kondisi jalan licin akibat diguyur hujan mulai tadi malam.
Melansir dari berita yang ditayangkan media Sinar Pagi, Truck tersebut diduga mengalami rem, oleng, tergelincir dan terguling, lalu menghantam sebuah rumah milik warga. Kendati demikian, kejadian belum tahu pasti penyebabnya. Namun informasi terhimpun, truck petikemas ini mengangkut batubara dari PT Priamanaya, Keban Agung.
"Kejadian kecelakaan ini sudah terjadi dua kali di Desa Kebur, hingga menelan korban jiwa", kata Sugian seorang warga Kebur kepada wartawan Sinar Pagi via pesan WhatsAppnya.
Masih menurut Sugian, truck angkutan batubara yang menghantam rumah warga Desa Kebur hingga hancur itu, diduga akibat rem blong hingga sopir hilang kendali.
"Truk tersebut membawa batubara dari tambang PT Primanaya menuju stock file ke arah Muara Lawai. Kondisi trucknya juga sudah tidak layak untuk dijalankan, mengingat kondisi truck sudah terlalu tua, layak masuk bengkel dan diistrirahatkan", ujar dia.
Ia menambahkan, selain tidak ada korban jiwa atas kejadian ini, kerugian materil yang dialami pemilik rumah juga belum bisa dirinci,
Sumber lain, Sudarman mantan Anggota DPRD Lahat menilai, masalah sering terjadinya kecelakaan angkutan batubara di desa itu, lantaran kurangnya kontrol dari pihak Pemerintah Daerah melalui Dishub untuk menertibkan angkutan batubara yang sudah tidak lagi layak berjalan alias faktor usia tua kendaraan.
"Utamanya kendaraan yang memang seharusnya sudah dikandangkan oleh pemiliknya, namun masih ada yang berjalan mengangkut batubara. Ini perlu ditertibkan", terang Sudarman.
Ia meminta, agar angkutan batubara yang tidak layak beroperasi karena faktor usia mesin tahun pembuatan, Dishub wajib untuk mengevaluasi dan melakukan penertiban angkutan batubara. Bila perlu diberi sanksi bagi pemilik angkutannya kalau masih berjalan", ucapnya.
Atas kejadian ini, belum mendapatkan keterangan dari kepolisian Polsek Merapi penyebab kecelakaan ini. Hingga berita ini diturunkan, pewarta masih menunggu keterangan pers dari pihak Polsek setempat, maupun Polantas Polres Lahat.
Sementara itu, Bupati Lahat, Cik Ujang, SH mengimbau kepada semua transportir batubara, supaya sopirnya jangan ugal-ugalan.
"Dan mobil yang di bawah tahun 2000 apalagi jika tidak bayar pajak dan plat luar Sumsel, untuk tidak digunakan lagi beroprasi di Lahat Sumatera Selatan", kata Bupati Lahat yang juga menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Sumsel ini, saat dimintai keterangan terkait peristiwa yang dinilai merugikan rakyat Kabupaten Lahat ini.
Tidak ada komentar
Posting Komentar