Pemkab Muara Enim MoU Dengan Polres dan Kejari


Muara Enim, Liputansumsel.com -Dalam rangka upaya mencegah dan mengantisipasi terjadinya tindak pidana Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pemerintah Kabupaten Muara Enim bersama Kepolisian Resort Muara Enim dan Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terhadap pencegahan tindak pidana Korupsi, Rabu (16/6/2021). 


Kegiatan yang di awali dengan penandatangan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Muara Enim bersama Polres Muara Enim dan Kejari Muara Enim tersebut merupakan dalam rangka Nota kesepahaman tentang pendampingan dan pengawasan pada proses pengadaaan barang dan jasa bertempat di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muara Enim. 


Hadir langsung pada kesempatan tersebut Pj Bupati Muara Enim DR H Nasrun Umar SH MM, Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIK, Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH, Para Asisten, Staf Ahli dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Muara Enim. 


Dalam sambutanya HNU menyampaikan, Melalui nota kesepakatan ini merupakan upaya pendampingan hukum, asistensi, pengawasan, monitoring dan tindakan hukum lainnya guna mencegah terjadinya penyimpangan, kolusi, korupsi dan nepotisme pada proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim, baik di bidang hukum pidana, maupun penyelesaian masalah di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. 


”Terkhusus kepada pengguna anggaran, dalam kesempatan ini saya berpesan agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan

dan meminimalisir kesalahan, baik pada metode lelang maupun dengan metode penunjukan langsung,” tegas HNU. 


Dalam hal tersebut satu pandangan bahwa hakikat dan tujuan utama dari pengadaan barang dan jasa adalah mengupayakan untuk menghasilkan barang ataupun jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, baik dari sisi kualitas, jumlah dan waktu dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, tranparansi, kompetitif, adil dan akuntabel. 


Kemudian lebih lanjut HNU mengatakan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menginisiasi kerja sama dengan instansi penegak hukum yang ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab Muara Enim dengan Polres Muara Enim dan Kejari Muara Enim. 


”Jagalah amanah dan kepercayaan pemerintah dan rakyat keberhasilan pelaksanaan ditentukan dari awal pelaksanaan, maka manfaatkan dan siasati sisa waktu dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya. 


Lalu, Saya kembali mengingatkan, bahwa beberapa waktu lalu saya instruksikan pada minggu ke empat bulan Juni 2021 proses pengadaan barang dan jasa dengan metode tender sudah harus selesai dan proses penunjukan langsung harus di mulai Juli sampai dengan September 2021. 


Pelaksanaan dan proses ini akan saya pantau langsung dan akan menjadi evaluasi kinerja bagi para kepala perangkat daerah. Ingat semuanya harus efisiensi, efektif, transparan, kompetitif, adil dan akuntabel. 


Dalam kesempatan ini, saya juga atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polres Muara Enim, khususnya personil Satreskrim dan Polsek Rambang Dangku. 


Atas keberhasilan dalam mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan saudara kandung di Kecamatan Rambang Niru dalam waktu hanya sekitar 4 jam setelah menerima laporan.” Ini merupakan kerja cepat, tanggap dan tepat yang patut kita apresiasi bersama,” ujar HNU.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.