BPPD Kota Palembang Tempatkan Petugas Pantau E-Tax
Palembang, Liputan Sumsel.Com - Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, Sulaiman Amin, mengatakan, pihaknya selama 10 hari ke depan menempatkan petugas di restoran.
Petugas terdiri atas pegawai BPPD dan anggota Sat Pol PP. Mereka akan memantau penggunaan alat pencatat pajak elektronik atau e-tax di restoran.
Sulaiman mengatakan, sementara ini petugas ditempatkan di dua lokasi. Yakni di Pempek Vico dan Pecel Lele Pakjo.
"Di dua tempat ini akan dipantau berapa pendapatan yang masuk, berapa pajak yang masuk," ujar Sulaiman, diwawancarai usai memantau di Pempek Vico, Jalan Letkol Iskandar, Senin (14/6/2021).
Sulaiman menuturkan, pelaku usaha ternyata selama ini tidak memaksimalkan alat e-Tax karena mereka juga menggunakan alat kasir sendiri berupa tablet. Sehingga pajak yang masuk tidak sinkron dengan pemasukan yang sebenarnya.
"Kami pasangkan alat tablet karena awalnya mereka beralasan tidak punya mesin kasir. Setelah kami pinjamkan mesin kasir ternyata masih tidak digunakan dengan baik alat e-Tax ini. Kami sering dapat laporan kalau di tempat ini menggunakan dua alat, satu alat mereka sendiri satu lagi alat kami, jadi tidak sinkron. Di situ ada peluang merugikan pajak dari masyarakat yang diserahkan ke Pemerintah Kota, " Sulaiman menerangkan.
Sulaiman menambahkan, rata-rata pelaku usaha yang melakukan kecurangan dengan menggunakan tablet.
Berbeda dengan pengguna sistem dengan mesin kasir, yang meskipun dimatikan, transaksi dan perhitungan pajak akan tetap masuk.
Sulaiman mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi aturan dan bekerja sama dengan Pemerintah agar jangan sampai asa penindakan dengan menempatkan petugas yang mengawasi transaksi.
"Tolong pelaku usaha bantu Pemerintah. Jangan sampai diawasi seperti ini. Kalau masih melakukan kecurangan lagi tempat usaha ini bisa kami segel dan pasangkan banner yang bertuliskan tempat usaha ini tidak bayar pajak," demikian Sulaiman. (Rl/Al).
Tidak ada komentar
Posting Komentar