Asosiasi Tambang Rakyat, Meminta Carikan Solusi yang Terbaik


Muara Enim, Liputansumsel.com ‘Selamatkan Jiwanya, Legalkan Tambangnya’ dua hal itulah yang menjadi Tagline Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim H Nasrun Umar (HNU) saat menjawab aspirasi dari Asosiasi Tambang Rakyat (TR) yang terdiri dari Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara), Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) dan Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) yang di Ketuai oleh Herman dalam audiensi di ruang rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (15/6/2021). 


Kedatangan rombongan perwakilan TR yang berjumlah 10 (sepuluh) orang tadi disambut langsung dengan Rapid Test Antigen oleh Tim Kesehatan mengingat saat ini masih dalam masa pendemi Covid-19. 


“Selamatkan Jiwanya, kenapa selamatkan jiwa, tercatat di tahun 2017 satu orang meninggal dunia, di 2018 dua orang meninggal dunia dan di tahun 2020 sebelas orang yang meninggal dunia. Saya tidak mau, saya ulangi, saya tidak mau hal tersebut terjadi lagi kedepan, karena saat ini saya menjadi Kepala Daerahnya maka saya adalah sebagai orang yang harus menaungi seluruh hajat kehidupan masyarakat yang ada di sini, di Kabupaten Muara Enim ini,” terang HNU. 


Kemudian, “Legalkan Tambangnya, begitu bicara legalkan tambangnya tentu ada Pemerintah yang harus memberikan isinya dan kewenangan ini berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang berada di Kementerian ESDM, ini yang akan saya coba lakukan dan nanti Pak Herman dampingi saya dalam mengurus hal ini sehingga bisa sama-sama tahu dan mengetahui bahwa apa yang HNU katakan sekarang adalah suara dari hati kecil seorang HNU yang tak lain hanya untuk masyarakat, kesejahteran masyarakat yang dapat terwujud jika legalitas dari TR ini sudah dikatongi baik itu dalam bentuk  Koperasi ataupun BUMdes,” jelas HNU. 


“Karena, saya berharap rakyat kita menjadi tuan rumahnya di lahannya sendiri. Untuk itu, untuk sementara waktu dipending dulu kegiatan penambangannya untuk kedepan bisa menambang selama-lamanya dengan legalitas yang jelas, mari bersama-sama kita urus legalitas ini supaya cepat dan masyarakat dapat melakukan penambangan lagi,” tutur HNU. 


Sementara itu, dihadapan Pj Bupati HNU dan Forkopimda Kabupaten Muara Enim dan Pejabat Lingkup Pemkab Muara Enim, Ketua Asmara Herman menyampaikan, bahwa TR ini menyangkut kepentingan hajat orang banyak dalam artian disanalah mereka mencari sesuap nasi untuk menyambung hidup. 


Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemkab Muara Enim yang dalam hal ini Pj Bupati Muara Enim bersama Forkopimda untuk mencarikan solusi terbaik dalam mengatasi hal ini seperti percepatan kepengurusan legalitas pertambangan rakyat sehingga dalam aktivitas pertambangan yang dilakukan masyarakat ada payung hukum yang jelas," ujar Herman.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.