H. Muchendi Mahzareki Pimpin Rapat Paripurna Ke XXV (25).
Palembang, Liputansumsel.com,-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna ke XXV (25 ) dengan agenda, pendapat Gubernur terhadap penjelasan Badan Pembentukan Perda Prov Sumatera Selatan atas 2( Dua) Raperda inisiatif DPRD Prov Sumsel yang dilaksanakan di gedung DPRD Sumsel, Senin 25 Januari 2021.
Rapat Paripurna ke XXV (25)dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Mechendi Mahzareki dan dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Wakil ketua dan para anggota dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan, Sekretaris Daerah, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur Sumsel, Kepala OPD, dan Kepala Biro dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Staf Khusus Gubernur, Kepala kantor wilayah, kepala perwakilan dan pimpinan instansi Vertikal Tingkat Provinsi Sumsel, Pimpinan BUMD, Ketua KPU, Ketua Bawaslu dan Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Selatan, Para tenaga ahli DPRD Provinsi Sumsel, baik secara langsung maupun Virtual.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan H. Mawardi Yahya mengatakan, Pondok pesantren merupakan lembaga yang eksis dalam menyelenggarakan pendidikan tingkat dasar dan menengah yang didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat islam, atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketaqwaan bagi seluruh santrinya.
Sesuai ketentuan pasal 42 dan pasal 46 UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren, Pemerintah daerah dapat memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pesantren yang diberikan berupa uang, sarana, dan prasarana, bantuan teknologi dan keterampilan.
Mawardi menambahkan, pemberian bantuan tersebut untuk menjaga keberlangsungan pendidikan dan operasional pondok pesantren agar tetap dapat menjalankan fungsinya dalam penyelenggaraan pendidikan dan pembinaan umat.
" Sebagaimana daerah daerah lainnya,Provinsi Sumsel merupakan salah satu daerah tertua di Indonesia yang memiliki ragam budaya dan ciri khas tersendiri dan merupakan bagian budaya nasional yang keberadaannya perlu dibudayakan dan dilestarikan sehingga dapat berperan dalam memperkokoh jati diri serta budaya bangsa", Ujar Mawardi.
Selama ini kita melihat banyak bangunan bangunan penting dan benda benda khas lainnya yang berdiri khas Sumatera Selatan yang keberadaannya sudah sangat dikenal dan dimiliki oleh kalangan masyarakat nasional dan internasional antara lain :
Bangunan rumah limas
bangunan rumah ulu
pakaian adat
songket
tanjak
dan benda benda lain.
Ragam budaya khas sumsel tersebut perlu kita junjung tinggi dan kita lestarikan sehingga keberadaannya memiliki arti penting dan menjadi kebanggan masyarakat Sumsel.
Usai rapat paripurna ke XXV Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. Muchendi Mahzareki saat diwawancara mengatakan, Dua Raperda Usul Inisiatif yang kita usulkan mudah- mudahan bisa kita lanjutkan pada tanggal 26 januari mendatang.
(Armin)
Tidak ada komentar
Posting Komentar