Polsek Keluang Kunjungi Rumah Warga Agar Masyarakat Tidak Mengadakan Hiburan
Muba,liputansumsel.com-kapolsek keluang tegas dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi apa yang sudah intruksikan KAPOLRI,KAPOLDA SUMSEL maupun KAPOLRES MUSI BANYUASIN supaya tidak mengadakan seluruh jenis hiburan yang bersifat mengumpulkan masa, dengan adanya ketegasan ini guna memutuskan angka penularan virus Covid-19.
Seperti kegiatan yang dilakukan oleh Kapolsek keluang Iptu Dwi Rio Andrian,Sik melalui Kanit intel IPDA IWAN SUSANTO
KANIT BINMAS BRIPKA HARI NATA UTAMA.SH
BHABINKAMTIBMAS BRIPTU M.HERIYANSYAH, dengan cara mendatangi rumah seluruh pengusaha musik orgen yang berada di wilayah hukum nya dengan cara menghimbau dan mensosialisasikan supaya tidak mengambil orderan untuk main di acara yang sifatnya bisa menimbulkan keramaian masa, ada pun pemilik hiburan yang berupa orgen yang kita datangi hari ini(30-12-2020) di desa Mulyo asih(A5) atas nama nana susanto pemilik orgen solusi 2 dan desa Karya maju(A1) sunandar selaku pemilik orgen SM Musik.
Terpisah sementara, kapolres Musi Banyuasin AKBP Erlin Tang jaya,Sh,Sik melalui kapolsek keluang IPTU Dwi Rio Andrian,S.ik saat di wawancarai awak media di ruang kerjanya, Rabu(30/12/20)menyampaikan kami tidak akan pandang bulu, siapa saja yang melanggar pasti kami tindak karena sudah sering kami himbau dan sampaikan kepada masyarakat khususnya yang berada di wilayah hukum polsek keluang,jelas Dwi.
"ini sudah jadi komitmen kami untuk memutus matarantai penyebaran Covid-19, kami juga tidak bergerak sendiri karna kami di dukung penuh oleh pihak pemerintah kecamatan dan TNI".
Lanjutnya,larangan untuk tidak mengadakan hiburan yang bisa menimbulkan kerumunan masa/warga ini bersifat sementara tapi dengan batas waktu yang belum bisa di tentukan,ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar