Kasus Tahun 2020 Di Muba Mengalami Penurunan Sebanyak 14 % JTP (LP), sedangkan PTP nya Mengalami Penurunan Sebanyak 7,7 %
Muba - Bertempat diruang Humas, Kapolres Musi Banyuasin AKBP ERLIN TANGJAYA,SH, S.ik didampingi Paur humas Polres Muba IPTU NAZARUDDIN BAHAR, SE, M.si Pimpin Repleksi Akhir Tahun, Rabu, (30/12/2020).
Pada kegiatan Repleksi akhir tahun tersebut, Kapolres Musi Banyuasin Akbp Erlin Tangjaya, SH, S.ik beberkan terkait sejumlah kasus yang berhasil di ungkap oleh Polres Muba selama satu tahun terakhir, Anev kamtibmas tahun 2020 sejak Januari hingga Desember 2020. Sebanyak 557 Laporan Polisi yang masuk dan sudah terselesaikan 431 Kasus. Maka dengan itu perbandingan Kasus yang terjadi pada tahun 2019 dibanding tahun 2020 mengalami penurunan sebanyak 14 % JTP (LP), sedangkan PTP nya mengalami penurunan Sebanyak 7,7 % Ujar Kapolres.
Kapolres Muba menyampaikan bahwa Anev kasus 3C mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 sebesar 20,4 % dan tahun 2020 sebesar 19,6%. Kemudian Untuk kasus tindak pidana narkotika sendiri mengalami kenaikan di tahun 2020 sebesar 9,3% dibandingkan tahun 2019 sebesar 1,1 %. Maka dengan itu sebanyak 38.625 Jiwa Anak Bangsa yang terselamatkan dari bahaya nya Narkoba ditahun 2020 ini. Untuk narkoba sebanyak 172 Kasus dan Penyelesaian Kasus sebanyak 187 kasus.
Untuk kasus Laka lantas sendiri di wilayah Muba mengalami Penurunan sebesar 24 %, untuk data korban laka lantas tahun 2020 diantaranya MD sebanyak 58 Jiwa, LB 29 Jiwa dan LR 44. Kemudian untuk pelanggaran sendiri seperti tilang dan teguran turun sebesar 32,2%. Lalu untuk kerugian materil mengalami Penurunan jika ditahun 2019 sebesar Rp.377.950.000,- dan ditahun 2020 sebesar Rp.284.600.000,-.
"Untuk kasus narkoba ditahun 2020 ini mangalami kenaikan, kasus lain semua nya mengalami penurunan"kata Erlin Tangjaya pada Liputanhumas.
Terakhir, Kapolres juga menyampaikan bahwa di bulan Desember 2020 ini polres Muba telah mendapatkan Penghargaan WBK zona integritas bebas korupsi dari Menpan-RB.
Diakhir Repleksi Akhir Tahun, Kapolres Muba menyampaikan bahwa dalam menyambut malam tahun baru yang tinggal beberapa hari agar seluruh warga masyarakat tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan. Dan menyampaikan Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 4 / XII / 2020, tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pesan Kapolres Muba. (Ril Mizi)
Tidak ada komentar
Posting Komentar