Pjs Bupati Oi, Diduga Kangkangi Maklumat Kapolri


Indralaya.liputansumsel.com--Ketua Fraksi PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Amir Hamzah. SH.mengkritik keras apa yang dilakukan oleh Pjs Bupati OI, Aufa Syahrizal. Menurut Amir Hamzah, apa yang dilakukan Pjs Bupati OI ini terlalu lebay.


"Tidak efektif, mengumpulkan kepala pemerintahan desa dan kecamatan yang seharusnya bisa dilakukan dengan melayangkan surat, ini dikumpulkan dua sesi, hanya tiga kecamatan perharinya," cetus Amir Hamzah kepada wartawan, Kamis (8/10).



Seperti yang dilakukan Pjs Bupati OI dan sempat viral di medsos beberapa hari lalu, Kades dan UPTD di kecamatan dikumpulkan. "Pjs itu harus fokus untuk penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Lagi pula saat ini kan di 7 kabupaten/kota masih dalam tahapan Pilkada, termasuk di Kabupaten Ogan Ilir. Jadi, apa yang dilakukan Pjs itu diduga sudah melakukan kampanye terselubung disaat pandemi Covid-19," bebernya.


Politisi PDIP ini juga menilai apa yang dilakukan Pjs Bupati OI terkesan politis dan mengada-ada, sebab perangkat penyelenggara pilkada sudah ada. "Penyelenggara Pemilu yakni KPUD sampai ke desa dan lembaga pengawas yakni Bawaslu juga sampai ke desa, terus mau ngapain lagi," ujar Amir Hamzah seraya menyebutkan, perbuatan tersebut melanggar maklumat Kapolri terkait aturan protokol kesehatan dan sudah sangat jelas aturan kampanye dalam  PKPU No 13. 


Bukan hanya itu, Amir Hamzah SH.juga mengkritik pengajuan permohonan pembangunan sektor wisata oleh Pjs Bupati OI tersebut. 


"Sebenarnya kalau mau menyerap aspirasi dan mengetahui kondisi wilayah, kan bisa nanya melalui dinas atau camat. Kalau mau usulan, tinggal dilihat saja usulan Pemkab OI pada Musrenbang Kabupaten," sindir Amir Hamzah. SH."(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.