Nelayan Ancam Adukan DKP Ke Kejati

# Jika Tidak Sampaikan Dokumen Kelompok Nelayan Kepada KKP


LAMPUNG BARAT – liputansumsel- Kelompok nelayan calon penangkap Benih Bening Lobster (BBL) Pesisir Barat Provinsi Lampung menjerit atas ulah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung. 



Pasalnya nelayan menduga DKP Lampung dengan sengaja  tidak mengirimkan Rekomendasi Usulan Kelompok Nelayan Calon Penangkap BBL di Lampung kepada Kementrian dan Kelautan dan Perikanan (KKP) 



Hal ini dikemukakan Ketua Forum Komunikasi Nelayan Kabupaten  Pesisir Barat, Martin Sofian dalam siaran persnya, kemarin (17/9). 



Semua langkah-langkah prosedur berdasarkan  Permen KKP no 12 Tahun 2020 dan Juknis Dirjen Tangkap no 48/Kep-DJPT/ 2020 terkait pengelolaan Benih Beming Lobster sudah dilakukan kelompok nelayan BBL. 


" Kami sudah ikuti semua prosedur bahkan DKP PROV Lampung telah melakukan verifikasi namun hingga kini DKP tidak juga mengirimkan dokumen tsb kepada KKP Melalui dirjen untuk selanjutnya dikeluarkan Surat Penetapan Nelayan Penangkap BBL, " ujar Martin kecewa. 



Atas tindakan DKP Provinsi Lampung ini sangat merugikan seluruh nelayan yang ada di Lampung. Para nelayan penangkap BBL ini tidak bisa melakukan aktivitas apapun sedangkan Negara telah menghalalkan kegiatan tersebut.


Yang membikin para nelayan di Lampung merasa sangat geram atas tindakan DKP Lampung yang tidak menyampaikan usulan dokumen yang telah disampaikan kepada dinas yang memiliki wewenang dalam hal ini, tentu membikin para nelayan sangat merugi, apalagi dalam kondisi Cobid-19, nelayan membutuhkan pemasukan untuk kebutuhan para kelompok nelayan BBL dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. 




Semua daerah kecuali Lampung kami tahu mereka telah bebas menangkap BBL, nelayan yang bebas yakni yang telah terdaftar sebagai Anggota Kelompok Nelayan dan mendapatkan Izin tangkap. 



" Sementara nelayan  di Lampung ini jangankan melakukan Pembudidayaan BBL sedangkan Izin tangkapnya saja tidak didaftarkan oleh DKP, " papar Martin kesal. 


Kelompok nelayan merasa sangat geram dan menuntut  keadilan. Jika DKP tidak segera menindak lanjuti keluhan nelayan maka kelompok nelayan akan mengadukan persoalan ini ke  Kejaksaan Tinggi Lampung, Ombusmen dan Dirjen Pengawasan.


Sebenarnya kelompok nelayan yang jumlahnya sebanyak enam ribuan ini akan melakukan aksi unjuk rasa. Mengingat situasi Covid ini maka niat ini diurungkan. 




" Demi menuntut rasa keadilan dan perjuangan demi kelompok nelayan untuk berbuat bagi daerah Lampung dengan sangat terpaksa hingga langkah selanjutnya kami akan mengadukan DKP ke Kejati Provinsi  Lampung, Ombusman,Dan Dirjen Pengawasan KKP, " tegasnya. (tim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.