LSM A2PN Akan Segera Laporkan DinSos OKI ke KeJati terkait Dugaan Indikasi Korupsi BanSos Covid-19


OKI-LiputanSumSel.Com  Berdasarkan keterangan Rilis Ketua LSM A2PN yang diberikan kepada media Rabu 27/08/20 Ing Suardi SE mengatakan"Kurang Transfarannya kepada Publik, anggaran Covid-19 Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) merupakan dampak dari Akibat lemahnya pengawasan terhadap anggaran bantuan masyarakat terdampak covid19, terutama anggaran bantuan sosial berupa Sembilan bahan pokok"Ungkapnya.


Lanjut Ing Suardi" Bantuan Sembako tersebut disalurkan melalui Dinas Sosial Kabupaten OKI yang anggaran tersebut melalui realokasi anggaran APBD dengan nilai yang cukup fantastis yakni sebesar Rp16.500.250.000, bantuan Sembako ini diberikan guna dapat memenuhi kebutuhan mendasar kehidupan sementara bagi masyarakat di daerah Kabupaten OKI, terutama masyarakat yang terdampak Covid-19 masyarakat miskin atau pun miskin baru, dimana virus ini sangat merugikan semua lapisan masyarakat" Terangnya.


Adapun bantuan  sembilan bahan pokok yang sudah dianggarkan jika dirupiahkan, per KK sebesar Rp.200.000, bagi masyarakat yang menerima bantuan,  dampak covid 19, miskin dan miskin baru, yang melanda kab Ogan Komering Ilir, provinsi sumatera selatan.


Menurut keterangan Ing Suardi ketua dari LSM A2PN sumatera selatan," Sangat disayangkan, berdasarkan dari hasil temuan kami terdapat indikasi diduga adanya tindak pidana korupsi pada Dinas sosial kabupaten OKI terkait anggaran Bansos dampak Covid-19, dimana jumlah yang diterima masyarakat  per KK sangatlah bervariatif, sungguh tidak sesuai berapa yang dianggarkan dan berapa diterima dari anggaran tersebut, atas dasar temuan inilah kami dari A2PN sumatera selatan, akan Segera melaporkan kepada pihak Kejati sumatera selatan"Tegasnya.(Povi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.