DPRD Muba Gelar Rapat Terkait Lahan PT.MBI
MUBA-liputansumsel.com-rapat dengar pendapat Komisi ll DPRD kabupaten Muba terkait permasalahan sengketa lahan dengan PT Musi Banyuasin indah( MBI ) Hari ini Selasa 21 Juli 2020 kembali di adakan rapat dengar pendapat(RDP) untuk mencari solusi dari permasalahan sengketa lahan, masyarakat dengan PT.MBI.
Dilaksanakan di ruang rapat komisi ll DPRD Muba yang dipimpin Oleh Muhamad yamin Selaku ketua komisi ll DPRD Muba ada pun yang menghadiri rapat dengar pendapat tersebut Heriyadi sekertaris komisi ll, Senen, Nupri Sholeh sI.kom, Muhamad isa, Evra hariyadhi Se, Nyadiyanto, Martinus, Dan di hadiri Kepala dinas perkebunan beserta staf,direktur PT Musi Banyuasin indah ( MBI ), Camat Batang hari leko di wakili oleh sekcam, kades bukit selabu, Kades Saud,Dan masyarakat.
Rapat bertujuan untuk menindaklanjuti Rapat dengar pendapat Pada tanggal 02-06-2020 Terkait penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Bukit selabu kecamatan Batang hari leko a.n Azuan Cs dengan PT.Musi banyuasin indah(MBI) akan tetapi sangat di sayangkan di rapat dengar pendapat(RDP) kali ini tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak padahal permasalahan sengketa lahan tersebut sudah sejak lama tetapi pihak Perusahaan Musi Banyuasin indah(PT.MBI) tersebut Di duga terus berdalih bahwa tuntutan dari pihak Azuan Cs kepada PT MBI tidak ada kaitan nya dengan pihak Perusahaan di karenakan lahan yang di klaim oleh pihak Azuan Cs tersebut berada di lahan plasma milik warga bukan lahan inti milik perusahaan.
Sementara saat di mintai tanggapan usai rapat dengar pendapat(RDP)Azuan Cs menyampaikan"saya yang mewakili 52 kk yang sudah tertuang di dalam SK bupati pada zaman bapak Alex noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin tersebut hanya ingin meminta hak kami sesuai dengan apa yang ada di surat SK bupati tersebut.cetus azuan CS.(team).
Dilaksanakan di ruang rapat komisi ll DPRD Muba yang dipimpin Oleh Muhamad yamin Selaku ketua komisi ll DPRD Muba ada pun yang menghadiri rapat dengar pendapat tersebut Heriyadi sekertaris komisi ll, Senen, Nupri Sholeh sI.kom, Muhamad isa, Evra hariyadhi Se, Nyadiyanto, Martinus, Dan di hadiri Kepala dinas perkebunan beserta staf,direktur PT Musi Banyuasin indah ( MBI ), Camat Batang hari leko di wakili oleh sekcam, kades bukit selabu, Kades Saud,Dan masyarakat.
Rapat bertujuan untuk menindaklanjuti Rapat dengar pendapat Pada tanggal 02-06-2020 Terkait penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Bukit selabu kecamatan Batang hari leko a.n Azuan Cs dengan PT.Musi banyuasin indah(MBI) akan tetapi sangat di sayangkan di rapat dengar pendapat(RDP) kali ini tidak ada titik temu di antara kedua belah pihak padahal permasalahan sengketa lahan tersebut sudah sejak lama tetapi pihak Perusahaan Musi Banyuasin indah(PT.MBI) tersebut Di duga terus berdalih bahwa tuntutan dari pihak Azuan Cs kepada PT MBI tidak ada kaitan nya dengan pihak Perusahaan di karenakan lahan yang di klaim oleh pihak Azuan Cs tersebut berada di lahan plasma milik warga bukan lahan inti milik perusahaan.
Sementara saat di mintai tanggapan usai rapat dengar pendapat(RDP)Azuan Cs menyampaikan"saya yang mewakili 52 kk yang sudah tertuang di dalam SK bupati pada zaman bapak Alex noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin tersebut hanya ingin meminta hak kami sesuai dengan apa yang ada di surat SK bupati tersebut.cetus azuan CS.(team).
Tidak ada komentar
Posting Komentar