Didampungi Tiga Pengacara, Mantan Ketua HIPMI OI Laporkan Oknum LSM


Indralaya.liputansumsel.com--
Aikom Marshal mantan Ketua HIPMI Kabupaten Ogan Ilir (OI), didampingi tiga orang pengacaranya mendatangi Mapolda Sumsel guna melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilakukan oknum LSM berinisial YK.


Dalam postingannya di Akun Facebook, YK Oknum LSM tersebut, dalam keterangannya menyatakan bahwa saudara Aikom yang merupakan mantan Ketua HIPMI telah melakukan pengancaman terhadap dirinya melalui telepon seluler.


"Saya bersama tiga penasehat hukum saya, melaporkan dugaan kasus pencemaran nama baik di akun medsos. Karena saya tidak pernah mengancam saudara YK dan saya tidak pernah merintahkan siapapun untuk mengancam saudara YK yang merupakan oknum LSM tersebut," ungkap Aikom didampingi kuasa hukum, Sabtu (18/7).


Atas postingan saudara YK di dunia maya itu, lanjut Aikom, sangat merugikan pribadinya karena hal itu merupakan pembunuhan karakter dan fitnah yang kejam.


"Bahkan, postingan tersebut sekarang tidak ada lagi, dugaan seolah-olah memvonis saya dan yang saya laporkan ini termasuk juga media yang memberitakan saya tanpa adanya konfirmasi kepada saya atau kepada kuasa hukum saya. Proses hukum di negeri ini saya percaya dan sepenuhnya saya serahkan kepada pengacara saya," tandasnya.


AM juga menyatakan, jika saudara YK yang katanya memiliki bukti rekaman percakapan dugaan pengancaman tersebut, dipersilahkan juga untuk menyampaikannya ke aparat penegak hukum.


"Saya bersama tiga kuasa hukum saya secara sadar dan serius melaporkan kasus fitnah ini. Saya berharap pihak kepolisian untuk memproses laporan ini. Saya percaya kepolisian Polda Sumsel akan bekerja secara profesional," harap Aikom.(rul)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.