Wamen BPN RI Puji Program Keringanan Sertifikat Warga Kurang Mampu dari Herman Deru Keren!
Palembang - liputansumsel.com--Terobosan dan inovasi yang gencar dilakukan Gubernur Sumsel H.Herman Deru rupanya tak hanya menuai simpati dari masyarakat saja tapi juga datang dari kalangan pejabat nasional. Paling baru adalah Program Daerah (Proda) yang digagas HD baru-baru ini untuk meringankan beban masyarakat Sumsel mendapatkan sertifikat tanah.
Menurut Wakil Menteri ATR/BPN RI, Surya Tjandra kebijakan HD yang akan memberikan keringanan pembuatan sertifikat bagi warga Sumsel adalah sesuatu yang keren. Pujian itu dilontarkannya setelah mendengar keterangan HD soal rencana pemberian keringanan biaya sertifikat menggunakan APBD bagi warga kurang mampu di Sumsel seperti yang pernah Ia lakukan saat menjadi Bupati OKU Timur.
" Keren. Keren itu Pak Gubernur," ujarnya.
Hal ini menurut Surya Tjandra sejalan dengan tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria saat ini. Sehingga, perlu dilakukan koordinasi lintas sektor atau lintor yang berarti butuh dukungan Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah.
Ia meyakini melalui koordinasi lintor pusat dan daerah dapat merumuskan program kerja bersama guna menunjang tercapainya target kerja Reforma Agraria.
Sementara itu usai membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumsel dan secara virtual dari Command Center Pemprov Sumsel yang diikuti Wamen ATR/BPN RI, Surya Tjandra Jumat (26/6) pagi,
Herman Deru mengatakan bahwa saat ini banyak warga ingin sekali persil atau bidang tanahnya memiliki kepastian hukum yakni sertifikat.
Namun terkadang pengetahuan atau kemampuan mereka terbatas serta kemungkina adanya perantara-perantara sehingga membuat biaya pembuatan sertifikat menjadi besar.
"Maka saya bikin program daerah itu (Proda). Untuk datanya saya akan minta Kakanwil BPN memberikan ke kita agar kita dapat mengalokasikan dananya segera. Kita juga akan minta data DTKS" ujar HD
Seperti diketahui saat ini biaya pendapatan negara bukan pajak (PNPB) untuk mendapatkan hak kepemilikian tanah sertifikat perbidang kurang lebih Rp280.000. Biaya inilah yang menurut rencana HD akan akan disubsisi oleh Pemprov Sumsel bagi warga kurang mampu dan terdaftar di DTKS.
" Provinsi yang akan membiayainya. Tapi untuk kerja dan administrasinya BPN," tambah HD.
Saat program ini digulirkan, HD berharap Bupati/walikota se Sumsel memberikan dukungan untuk operasional petugas-petugas BPN sampai ke tingkat pedesaan. Harapannya jika ini terlaksana dengan baik secara bertahap, seluruh masyarakat Sumsel khususnya warga tidak mampu bisa segera punya hak atas tanahnya yang diakui oleh negara.
" Bukan sekedar kepastian hukum saja tapi sertifikat ini bisa membantu usaha mereka. Karena bisa menjadi syarat agunan ke perbankan untuk mengajukan kredit dan lainnya," katanya .
Dalam kesempatan Rakor itu HD juga menyampaikan bahwa gugus tugas di setiap provinsi di I donesia memiliki persoalan yang berbeda. Contohnya di Kalbar yang masih HGU habis masa tapi belum diperpanjang.
"Di Sumsel beda lagi HGU sudah diperpanjang tapi ada produk HGU yang masih menyisakan masalah. Seperti klaim dari masyarakat. Nah ini harus kita teliti kenapa bertahun-tahun masyarakat ini tidak pernah berenti menuntut," tambah HD.
Bisa jadi lanjut HD kemungkinan memang benar apa yang dituntut masyarakat itu, atau mereka belum mendapatkan ganti rugi. Permasalahan-permasalahan seperti inilah yang harus diselesaikan bersama.
" Kita sangat maklum kondisi pusat dalam sistuasi Covid seperti ini adanya refocusing dan realokasi sehingga ada beberapa kebijakan yang dikurangi. Tapi kami pastikan kami bersedia menjalankan program daerah ini segera," ujarnya.
Menurut Wakil Menteri ATR/BPN RI, Surya Tjandra kebijakan HD yang akan memberikan keringanan pembuatan sertifikat bagi warga Sumsel adalah sesuatu yang keren. Pujian itu dilontarkannya setelah mendengar keterangan HD soal rencana pemberian keringanan biaya sertifikat menggunakan APBD bagi warga kurang mampu di Sumsel seperti yang pernah Ia lakukan saat menjadi Bupati OKU Timur.
" Keren. Keren itu Pak Gubernur," ujarnya.
Hal ini menurut Surya Tjandra sejalan dengan tantangan dalam pelaksanaan Reforma Agraria saat ini. Sehingga, perlu dilakukan koordinasi lintas sektor atau lintor yang berarti butuh dukungan Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemerintah Daerah.
Ia meyakini melalui koordinasi lintor pusat dan daerah dapat merumuskan program kerja bersama guna menunjang tercapainya target kerja Reforma Agraria.
Sementara itu usai membuka Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Sumsel dan secara virtual dari Command Center Pemprov Sumsel yang diikuti Wamen ATR/BPN RI, Surya Tjandra Jumat (26/6) pagi,
Herman Deru mengatakan bahwa saat ini banyak warga ingin sekali persil atau bidang tanahnya memiliki kepastian hukum yakni sertifikat.
Namun terkadang pengetahuan atau kemampuan mereka terbatas serta kemungkina adanya perantara-perantara sehingga membuat biaya pembuatan sertifikat menjadi besar.
"Maka saya bikin program daerah itu (Proda). Untuk datanya saya akan minta Kakanwil BPN memberikan ke kita agar kita dapat mengalokasikan dananya segera. Kita juga akan minta data DTKS" ujar HD
Seperti diketahui saat ini biaya pendapatan negara bukan pajak (PNPB) untuk mendapatkan hak kepemilikian tanah sertifikat perbidang kurang lebih Rp280.000. Biaya inilah yang menurut rencana HD akan akan disubsisi oleh Pemprov Sumsel bagi warga kurang mampu dan terdaftar di DTKS.
" Provinsi yang akan membiayainya. Tapi untuk kerja dan administrasinya BPN," tambah HD.
Saat program ini digulirkan, HD berharap Bupati/walikota se Sumsel memberikan dukungan untuk operasional petugas-petugas BPN sampai ke tingkat pedesaan. Harapannya jika ini terlaksana dengan baik secara bertahap, seluruh masyarakat Sumsel khususnya warga tidak mampu bisa segera punya hak atas tanahnya yang diakui oleh negara.
" Bukan sekedar kepastian hukum saja tapi sertifikat ini bisa membantu usaha mereka. Karena bisa menjadi syarat agunan ke perbankan untuk mengajukan kredit dan lainnya," katanya .
Dalam kesempatan Rakor itu HD juga menyampaikan bahwa gugus tugas di setiap provinsi di I donesia memiliki persoalan yang berbeda. Contohnya di Kalbar yang masih HGU habis masa tapi belum diperpanjang.
"Di Sumsel beda lagi HGU sudah diperpanjang tapi ada produk HGU yang masih menyisakan masalah. Seperti klaim dari masyarakat. Nah ini harus kita teliti kenapa bertahun-tahun masyarakat ini tidak pernah berenti menuntut," tambah HD.
Bisa jadi lanjut HD kemungkinan memang benar apa yang dituntut masyarakat itu, atau mereka belum mendapatkan ganti rugi. Permasalahan-permasalahan seperti inilah yang harus diselesaikan bersama.
" Kita sangat maklum kondisi pusat dalam sistuasi Covid seperti ini adanya refocusing dan realokasi sehingga ada beberapa kebijakan yang dikurangi. Tapi kami pastikan kami bersedia menjalankan program daerah ini segera," ujarnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar