Menetapkan Status Berbeda, Antara Jubir Covid-19 : PDP dengan Dokter RSUD : ODP

Muara Enim, Liputansumsel.com
Setelah melawan rasa sakit yang di deritanya, warga Kelurahan Pasar 1 Kecamatan Muara Enim berinisial HD ini menghembuskan nafas terakhir pada pukul 03:00 WIB dini hari tadi, Senin (29/6/2020) bertempat di RSUD H.M Rabain Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.

Panca Surya Diharta selaku Juru Bicara (Jubir) Covid-19 Kabupaten Muara Enim menerangkan, yang bersangkutan setelah di rapid test hasilnya reactive berstatus PDP (Pasien Dalam Pengawasan) setelah dirawat inap. Pasien itu juga tidak terkonfirmasi Covid-19 karena tidak ada hasil SWAB.

"Karena pasien tersebut meninggal dunia sebelum di SWAB oleh pihak rumah sakit,"tambah Panca.

Ditanya mengenai kenapa harus dimakamkan dengan prokes. Panca mengatakan, bahwa untuk protect atau jaga-jaga maka menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pemakaman dan penguburannya untuk keselamatan semua.

Disisi lain para awak media terus melanjutkan konfirmasi ke Humas dan Penanggung Jawab ruang isolasi RSUD H.M Rabain. Menurut keterangan dr. Rahadi Widodo Sp.P menjelaskan, bahwa pasien tersebut masuk ke Instalasi Gawat Darurat pada hari Minggu siang, 28 Juni 2020 dengan keluhan sakit diare.

Kemudian diputuskan untuk di rawat inap, setelah itu dilakukan screening setiap pasien yang harus menginap, dari hasil screening rapid test yang bersangkutan hasilnya reactive dan berstatus ODP (Orang Dalam Pemantauan) lalu di masukkan ke ruangan isolasi agar lebih aman terus akan di lakukan SWAB pada pagi harinya 29 Juni 2020 tapi pasien tersebut meninggal lebih dulu pada pukul 03:00 WIB shubuh,"ungkap dr. Rahadi.

Selain itu, Pasien tersebut bukan Covid-19 tetapi untuk mencegah dan perlindungan saat penguburan, maka dilakukan dengan cara pemakaman menggunakan protokol kesehatan supaya lebih aman,"terangnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.