Dinas PMPTSP Menggelar Rapat Klarifikasi Perizinan Di Wilayah Muara Enim
Muara Enim, Liputansumsel.com--Berawal dari laporan masyarakat dan Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) serta Camat Muara Enim Pemkab Muara Enim.
Untuk itu dari Dinas PMPTSP kemudian mengadakan rapat membahas permintaan klarifikasi perizinan Hotel Grand Zuri dan karoke serta panti pijat di Pasar Raya Citra Muara Enim, bertempat di ruang rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda, Rabu (24/6/2020).
Terpantau turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dispenda, Kepala Satuan Pol PP, Perwakilan dari Dinas Pariwisata, Perwakilan dari Dinas Perhubungan, Perwakilan dari Dinas PUPR dan Perwakilan dari PT. KAI Provinsi Sumsel.
Ir. H. Hasanudin, M.Si yang merupakan Sekda didampingi H. Shofyan Ari Panca, S.Kom, M.Si Kadin PMPTSP di Pemkab Muara Enim menyampaikan, rapat ini membahas penertiban mengenai masalah perizinan yang berkaitan dengan tata kelola bangunan seperti hotel, gudang dan lainnya yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Ke depan kami segera memonitoring dan mengevaluasi perizinan usaha melalui Dinas PMPTSP di prioritaskan terlebih dahulu wilayah Kec. Muara Enim dan Kec. Lawang Kidul Tanjung Enim bagi yang belum ada izin agar menyesesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,"kata Sekda.
"Kepada pemilik usaha baik berbadan usaha ataupun perorangan untuk segera membuat perizinan serta melengkapinya apabila izinnya belum ada. Jika perizinan sudah benar, maka kota kita akan bagus dan rapi ,"harap Sekda.
Sekda menghimbau, jika para pelaku usaha masih belum memiliki izin ke depannya. Pihak kami akan melakukan sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha,"ujarnya.
Ditanya mengenai izin Hotel Grand Zuri dan Pasar Raya Citra, Sekda menjelaskan akan membantu mengurusnya untuk mencarikan solusinya agar tercipta win to win solution,"ungkapnya.
Disisi lain Waroso selaku Deputi Divre III EVP PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI) menanggapi perihal status lahan Hotel Grand Zuri Muara Enim menjelaskan, bahwa benar lahan tanah tempat berdirinya Hotel Grand Zuri itu milik negara yang di kelola oleh PT. KAI seluas 3.475 m3 berdasarkan Grondkaart No.2 dan Aktiva PT.KAI No.12.
PT. KAI dan Hotel Grandzuri Muara Enim sampai saat ini belum ada apa-apa dalam pembahasan untuk pembangunan hotel serta belum ada juga komunikasi dan Koordinasi,"terang Waroso.
"Pihak Kami sangat support ke Pemda Muara Enim dalam perkembangan ini, agar tetap maju dan kedepannya lebih baik lagi. Pihak kami juga akan bantu bagaimana supaya permasalahan ini supaya dapat selesai dengan baik,"ucapnya.
Untuk itu dari Dinas PMPTSP kemudian mengadakan rapat membahas permintaan klarifikasi perizinan Hotel Grand Zuri dan karoke serta panti pijat di Pasar Raya Citra Muara Enim, bertempat di ruang rapat Pangripta Sriwijaya Bappeda, Rabu (24/6/2020).
Terpantau turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dispenda, Kepala Satuan Pol PP, Perwakilan dari Dinas Pariwisata, Perwakilan dari Dinas Perhubungan, Perwakilan dari Dinas PUPR dan Perwakilan dari PT. KAI Provinsi Sumsel.
Ir. H. Hasanudin, M.Si yang merupakan Sekda didampingi H. Shofyan Ari Panca, S.Kom, M.Si Kadin PMPTSP di Pemkab Muara Enim menyampaikan, rapat ini membahas penertiban mengenai masalah perizinan yang berkaitan dengan tata kelola bangunan seperti hotel, gudang dan lainnya yang ada di Kabupaten Muara Enim.
Ke depan kami segera memonitoring dan mengevaluasi perizinan usaha melalui Dinas PMPTSP di prioritaskan terlebih dahulu wilayah Kec. Muara Enim dan Kec. Lawang Kidul Tanjung Enim bagi yang belum ada izin agar menyesesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,"kata Sekda.
"Kepada pemilik usaha baik berbadan usaha ataupun perorangan untuk segera membuat perizinan serta melengkapinya apabila izinnya belum ada. Jika perizinan sudah benar, maka kota kita akan bagus dan rapi ,"harap Sekda.
Sekda menghimbau, jika para pelaku usaha masih belum memiliki izin ke depannya. Pihak kami akan melakukan sanksi administrasi hingga penutupan tempat usaha,"ujarnya.
Ditanya mengenai izin Hotel Grand Zuri dan Pasar Raya Citra, Sekda menjelaskan akan membantu mengurusnya untuk mencarikan solusinya agar tercipta win to win solution,"ungkapnya.
Disisi lain Waroso selaku Deputi Divre III EVP PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI) menanggapi perihal status lahan Hotel Grand Zuri Muara Enim menjelaskan, bahwa benar lahan tanah tempat berdirinya Hotel Grand Zuri itu milik negara yang di kelola oleh PT. KAI seluas 3.475 m3 berdasarkan Grondkaart No.2 dan Aktiva PT.KAI No.12.
PT. KAI dan Hotel Grandzuri Muara Enim sampai saat ini belum ada apa-apa dalam pembahasan untuk pembangunan hotel serta belum ada juga komunikasi dan Koordinasi,"terang Waroso.
"Pihak Kami sangat support ke Pemda Muara Enim dalam perkembangan ini, agar tetap maju dan kedepannya lebih baik lagi. Pihak kami juga akan bantu bagaimana supaya permasalahan ini supaya dapat selesai dengan baik,"ucapnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar