Ketua DPC LAI-BPAN Dan Jajarannya Meminta Segera Plt. Bupati Muara Enim Dilantik Menjadi Bupati Definitif

Muara Enim, Liputansumsel.com
Ir. H. Ahmad Yani, M.M Bupati Muara Enim non aktif telah divonis 5 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp. 2,1 miliar dalam perkara korupsi suapnya 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp. 130 Miliar pada Tahun 2019.

Petikan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Erma Suharti dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/5/2020).

Saprudin (Udin Tangsi) Ketua DPC Kabupaten Muara Enim Propinsi Sumatera Selatan Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) setelah mengetahui putusan vonis tersebut, saat di temui di Kantornya memberi tanggapan, Jumat (8/5/2020).

"Saya beserta jajaran meminta segera Prof.H.M. Tito Karnavian, Ph.D selaku Menteri Dalam Negeri dan H. Herman Deru S.H, M.M Gubernur Sumsel untuk mengambil sikap dan langkah agar segera melantik Plt. Bupati Muara Enim H. Juarsah, S.H menjadi Bupati Muara Enim definitifnya karena Bupati Muara Enim non aktif Ir.H. Ahmad Yani, MM sudah inkracht divonis 5 Tahun penjara di sidang pengadilan tipikor Palembang,"ungkap Udin.

Harapan kami setelah H. Juarsah, S.H di lantik menjadi Bupati Muara Enim segera melanjutkan program serta cita-cita bersama saat kampanye. Sehingga roda pemerintahan berjalan normal, begitu pun ekonomi kerakyatannya dan mengejar pembangunan infrastuktur yang tertinggal,"tuturnya.

Selain itu LAI-BPAN siap mendukung dan mengawal kebijakkan Pemkab yang pro rakyat serta meminta secara tegas jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendukung dan mensukseskan program yang menjadi nawacita kepala daerah saat ini agar penyelenggaraan pemerintah berjalan dengan baik,"ujar Udin.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.