Tanggapi Kritikan LSM (FMBS)"Ini jawaban SetWan DPRD OKI terkait Kuota Kelompok Pakar dan Tenaga Ahli
OKI- LiputanSumSel.Com-Menanggapi beberapa keterangan yang diberikan oleh Ketua LSM Front Masyarakat SumSel Bersatu(FMSB) Sarmedi Udan atau biasa akrab dipanggil Pak Boy yang lagi lagi Mengkritisi dan mempertanyakan sistem perekrutan kelompok Pakar dan Tenaga ahli DPRD OKI Jumat 17/04/20 Mengatakan "Menurut sistem perekrutan kelompok pakar dan tenaga ahli DPRD OKI periode 2014-2019 ada Panitia Seleksi(PanSel) untuk perekrutan pakar dan tenaga Ahli, perekrutan tersebut dilakukan di Hotel Emilia Palembang, yang didalam perekrutan itu ada Uji Kelayakan Uji kepatutan atau biasa disebut (Fit And profertes).
Namun yang menjadi pertanyaan besar Mengapa DPRD OKI periode 2019 -2024 Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan itu ditiadakan dan seperti nya langsung diajukan oleh pimpinan DPRD dan disetujui Sekretaris Dewan"Terang Pak boy.
Lanjut Pak Boy"Siapa yang layak jadi pakar dan tenaga ahli?, Berapa kelompok pakar dan tenaga ahli yang di butuhkan, dan Bagaimana Sistem kontrak kerjanya ?
Ujarnya.
Menanggapi pertanyaan dan Kritikan LSM Front Masyarakat SumSel Bersatu (FMBS) Sekretaris DPRD OKI Nila Utami melalui Kasubag Dokumentasi Hukum Juniansyah SH,MH"mejelaskan"DPRD Periode sebelumnya memang melalui panitia seleksi namun DPRD periode sekarang tidak melalui panitia seleksi tetapi hal tersebut tidak jadi masalah karena tidak ada dasar hukum yang dilanggar dalam perekrutan pakar dan tenaga Ahli yang ditunjuk secara langsung"Terangnya.
Lanjut Juni"yang layak direkrut dalam kelompok pakar dan tenaga ahli yaitu orang yang menguasai dibidangnya sesuai tingkat pendidikannya, dan Penambahan kelompok pakar dan tenaga ahli tersebut tidak dipermasalahkan selagi itu tidak melebihi 3 pakar dari Alat Kelengkapan Dewan masing masing, sesuai pasal yang mengaturnya, dan honorarium diatur oleh Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati baik dibuat terpisah atau menyatu dengan SK tentang standar harga barangdan jasa yang telah ada selama ini, dan selanjutnya akan ada wacana evaluasi kinerja pakar dan tenaga ahli dalam kurun waktu 6 bulan sekali.
Dan dalam hal ini sudah jelas ada 3 dasar hukum yang mengaturnya yaitu Uu no 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota."Terang Jun. (Povi)
Namun yang menjadi pertanyaan besar Mengapa DPRD OKI periode 2019 -2024 Uji Kelayakan dan Uji Kepatutan itu ditiadakan dan seperti nya langsung diajukan oleh pimpinan DPRD dan disetujui Sekretaris Dewan"Terang Pak boy.
Lanjut Pak Boy"Siapa yang layak jadi pakar dan tenaga ahli?, Berapa kelompok pakar dan tenaga ahli yang di butuhkan, dan Bagaimana Sistem kontrak kerjanya ?
Ujarnya.
Menanggapi pertanyaan dan Kritikan LSM Front Masyarakat SumSel Bersatu (FMBS) Sekretaris DPRD OKI Nila Utami melalui Kasubag Dokumentasi Hukum Juniansyah SH,MH"mejelaskan"DPRD Periode sebelumnya memang melalui panitia seleksi namun DPRD periode sekarang tidak melalui panitia seleksi tetapi hal tersebut tidak jadi masalah karena tidak ada dasar hukum yang dilanggar dalam perekrutan pakar dan tenaga Ahli yang ditunjuk secara langsung"Terangnya.
Lanjut Juni"yang layak direkrut dalam kelompok pakar dan tenaga ahli yaitu orang yang menguasai dibidangnya sesuai tingkat pendidikannya, dan Penambahan kelompok pakar dan tenaga ahli tersebut tidak dipermasalahkan selagi itu tidak melebihi 3 pakar dari Alat Kelengkapan Dewan masing masing, sesuai pasal yang mengaturnya, dan honorarium diatur oleh Peraturan Kepala Daerah/Peraturan Bupati baik dibuat terpisah atau menyatu dengan SK tentang standar harga barangdan jasa yang telah ada selama ini, dan selanjutnya akan ada wacana evaluasi kinerja pakar dan tenaga ahli dalam kurun waktu 6 bulan sekali.
Dan dalam hal ini sudah jelas ada 3 dasar hukum yang mengaturnya yaitu Uu no 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota."Terang Jun. (Povi)
Tidak ada komentar
Posting Komentar