Bantah Pemberitaan dugaan Pungli,Pihak PonPes Darul muttaqien Layang Surat Hak Jawab ke Redaksi
OKI -LiputanSumSel.Com-Menanggapi Pemberitaan sebelumnya terkait Pondok Pesantren Darul Muttaqien yang diduga lakukan Pungli telah dibantah oleh pihak pesantren H. Kiki Mikail MA selaku Ketua pondok Pesantren melalui Surat klarifikasi/hak jawab yang dikirimkan oleh pihak PonPes kepada redaksi liputan SumSel Sabtu 18/04/20 mengatakan"Pihak Pondok merasa keberatan terkait pemberitaan yang telah dibuat oleh wartawan liputan SumSel tanpa Konfirmasi terlebih dahulu, dan dalam keadaan seperti ini pihak pesantren kami memang tidak memperbolehkan pihak manapun untuk memasuki area pondok baik untuk wali santri ataupun orang lain sesuai surat edaran Dirjen Pendis No 285.1 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran covid 19"Terangnya.
Lanjut Kiki"dalam hal ini kami merasa sama sekali tidak pernah lakukan pungli sebagaimana yang telah diberitakan wartawan liputan SumSel, berdasarkan UU Pesantren No18 Tahun 2019 pasal 48 ayat 1 sampai 4 kami berpedoman dalam melakukan kegiatan kami bahwasannya sumber pendanaan yang berkaitan dengan pondok pesantren berasal dari masyarakat"Jelasnya dalam surat hak jawabnya.
Menurut Pihak PonTren wartawan tersebut membuat pemberitaan tanpa konfirmasi, namun faktanya wartawan yang membuat pemberitaan sudah melakukan konfirmasi beberapa kali baik mendatangi Pondok Pesantren atau pun Via tlpn yang diarahkan oleh satpam pondok dengan no 082179426XXX yang tertera ditempat pembayaran PonTren setelah medapatkan keluhan salah satu wali santri, namun sangat disayangkan tidak ada respon sama sekali, dan yang lebih menarik lagi setelah berita sebelumnya telah ditayangkan barulah pihak pesantren menelpon wartawan tersebut dan menjelaskan sedemikian rincinya dengan segala klarifikasi dan sanggahannya.
Tak usai begitu saja agar mendapatkan informasi yang berimbang kami kembali mendatangi salah satu wali satri, Namun menurut keterangan yang didapat dari wali santri yang enggan disebutkan namanya menjelaskan" Dana Pondok Pesantren yang meliputi Uang Asrama, sudah ada dana tersendiri yakni 550.000, dan Uang PAM juga sudah ditetapkan lain lagi dan Uang yang diminta baru baru ini senilai 615.000 untuk Mts dan 650.000 untuk tingkat MA hanya digunakan untuk ujian Pondok, class meeting, dan Hafla, padahal kita ketahui seluruh tingkat Madrasah didalam pondok pesantren itu sudah mendapat Dana BOS Madrasah sendiri, jadi untuk apalagi Dana tersebut diminta lagi"Terang salah satu wali santri.
Kami selaku media menghormati dan memaklumi hak jawab pihak pondok pesantren dengan menjelaskan semua keterangan yang diberikan pihak pondok pesantren kepada Redaksi kami dan kami pun selaku kontrol sosial juga wajib menanggapi keluhan yang disebutkan oleh pihak wali santri terkait pengumpulan Dana yang dibuat oleh pihak Pondok pesantren untuk dipublikasikan keMedia Sosial. (Povi)
Lanjut Kiki"dalam hal ini kami merasa sama sekali tidak pernah lakukan pungli sebagaimana yang telah diberitakan wartawan liputan SumSel, berdasarkan UU Pesantren No18 Tahun 2019 pasal 48 ayat 1 sampai 4 kami berpedoman dalam melakukan kegiatan kami bahwasannya sumber pendanaan yang berkaitan dengan pondok pesantren berasal dari masyarakat"Jelasnya dalam surat hak jawabnya.
Menurut Pihak PonTren wartawan tersebut membuat pemberitaan tanpa konfirmasi, namun faktanya wartawan yang membuat pemberitaan sudah melakukan konfirmasi beberapa kali baik mendatangi Pondok Pesantren atau pun Via tlpn yang diarahkan oleh satpam pondok dengan no 082179426XXX yang tertera ditempat pembayaran PonTren setelah medapatkan keluhan salah satu wali santri, namun sangat disayangkan tidak ada respon sama sekali, dan yang lebih menarik lagi setelah berita sebelumnya telah ditayangkan barulah pihak pesantren menelpon wartawan tersebut dan menjelaskan sedemikian rincinya dengan segala klarifikasi dan sanggahannya.
Tak usai begitu saja agar mendapatkan informasi yang berimbang kami kembali mendatangi salah satu wali satri, Namun menurut keterangan yang didapat dari wali santri yang enggan disebutkan namanya menjelaskan" Dana Pondok Pesantren yang meliputi Uang Asrama, sudah ada dana tersendiri yakni 550.000, dan Uang PAM juga sudah ditetapkan lain lagi dan Uang yang diminta baru baru ini senilai 615.000 untuk Mts dan 650.000 untuk tingkat MA hanya digunakan untuk ujian Pondok, class meeting, dan Hafla, padahal kita ketahui seluruh tingkat Madrasah didalam pondok pesantren itu sudah mendapat Dana BOS Madrasah sendiri, jadi untuk apalagi Dana tersebut diminta lagi"Terang salah satu wali santri.
Kami selaku media menghormati dan memaklumi hak jawab pihak pondok pesantren dengan menjelaskan semua keterangan yang diberikan pihak pondok pesantren kepada Redaksi kami dan kami pun selaku kontrol sosial juga wajib menanggapi keluhan yang disebutkan oleh pihak wali santri terkait pengumpulan Dana yang dibuat oleh pihak Pondok pesantren untuk dipublikasikan keMedia Sosial. (Povi)
Tidak ada komentar
Posting Komentar