Polres Muba Lakukan Sosialisasi Bahaya Narkoba
Muba-liputansumsel.com- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin gencar akan terus melakukan upaya meminimalisir peredaran dan pengguna narkoba diwilayah hukumnya, diantaranya melalui sosialisasi yang dilakukan Jum'at tanggal 31 jan 2020 setelah sholat Jum'at kepada warga Desa Lumpatan II di masjid masjid At Taqwa Desa Lumpatan II Kec. Sekayu Kab. Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui kasat narkoba polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH mengatakan upaya memerangi penyalahgunaan narkoba adalah langkah yang harus dilakukan."ini adalah salah satu cara kita dalam memberikan pemahaman - pemahaman tentang apa itu narkoba dan segala macam dampaknya kepada masyarakat"ungkap Dedy selesai acara sosialisasi kemaren.
Ditambahkan Dedy, acara sosialisasi dihadiri oleh Pemerintahan Kecamatan Sekayu, Polsek Sekayu dan DPC GANN Kab. Muba, tokoh agama, tokoh adat setempat berlangsung hikmat.
Dalam sosialisasinya, bahwa peredaran narkoba diwilayah kec. Sekayu termaksud dalam Zona merah. Maka dengan itu kasat narkoba dalam sosialisasinya mengajak semua unsur Elemen Masyarakat agar dapat bahu-membahu bersama - sama dalam menjaga diri agar tidak terlibat serta memerangi peredaran narkoba.
"tidak usah segan - segan jika ada anggota polri yang terlibat dalam peredaran narkoba agar segera melaporkan dan akan kami tindak tegas. Saya berharap masyarakat dapat berpatisipasi untuk bersama - sama memerangi peredaran narkoba"ujarnya.
Sambung dia, agar masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba didaerahnya masing - masing agar segera menghubungi nomor online 0821-8045-3746 dan selesai kegiatan Ceramah Kamtibmas Sosialisasi narkoba lalu dilanjutkan penyebaran maklumat dan pemasangan himbuan serta sosialisasi Nomor Pengaduan Online di Dusun 1 Desa lumpatan 2 yang merupakan daerah peredaran narkoba. Tutup kasat.(agung/rill).
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui kasat narkoba polres Muba AKP DEDY HARYANTO, SH mengatakan upaya memerangi penyalahgunaan narkoba adalah langkah yang harus dilakukan."ini adalah salah satu cara kita dalam memberikan pemahaman - pemahaman tentang apa itu narkoba dan segala macam dampaknya kepada masyarakat"ungkap Dedy selesai acara sosialisasi kemaren.
Ditambahkan Dedy, acara sosialisasi dihadiri oleh Pemerintahan Kecamatan Sekayu, Polsek Sekayu dan DPC GANN Kab. Muba, tokoh agama, tokoh adat setempat berlangsung hikmat.
Dalam sosialisasinya, bahwa peredaran narkoba diwilayah kec. Sekayu termaksud dalam Zona merah. Maka dengan itu kasat narkoba dalam sosialisasinya mengajak semua unsur Elemen Masyarakat agar dapat bahu-membahu bersama - sama dalam menjaga diri agar tidak terlibat serta memerangi peredaran narkoba.
"tidak usah segan - segan jika ada anggota polri yang terlibat dalam peredaran narkoba agar segera melaporkan dan akan kami tindak tegas. Saya berharap masyarakat dapat berpatisipasi untuk bersama - sama memerangi peredaran narkoba"ujarnya.
Sambung dia, agar masyarakat jika mengetahui adanya peredaran narkoba didaerahnya masing - masing agar segera menghubungi nomor online 0821-8045-3746 dan selesai kegiatan Ceramah Kamtibmas Sosialisasi narkoba lalu dilanjutkan penyebaran maklumat dan pemasangan himbuan serta sosialisasi Nomor Pengaduan Online di Dusun 1 Desa lumpatan 2 yang merupakan daerah peredaran narkoba. Tutup kasat.(agung/rill).
Tidak ada komentar
Posting Komentar